JAKARTA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Kaukus Muda Betawi di Gedung DPRD DKI, Rabu (17/9/2025). Dalam pertemuan itu, Kaukus Muda Betawi mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.
Anggota Kaukus Muda Betawi, Amirullah, menilai perda tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi maupun kondisi Jakarta saat ini. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Nomenklaturnya juga sudah berubah, bukan lagi Pelestarian Budaya Betawi melainkan Pemajuan Budaya Betawi. Dalam revisi, kami mengusulkan pembentukan Lembaga Adat Masyarakat Betawi serta penetapan Kawasan Budaya,” ujarnya seusai audiensi.
Dinilai Tidak Lagi Relevan
Hal senada disampaikan anggota Kaukus Muda Betawi lainnya, Usni Hasanudin. Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pelestarian budaya di Jakarta.
“Indeks ekosistem kebudayaan, ekonomi kebudayaan, hingga ekspresi budaya Betawi menunjukkan perlunya pembaruan aturan. Apalagi, Fraksi PDIP memiliki sejarah penting dalam lahirnya perda tersebut pada 2015,” katanya.
Ia menekankan, revisi perda nantinya harus memperbesar peran masyarakat Betawi, terutama dalam hal perlindungan, pelestarian, dan pengembangan budaya.
Kebutuhan Kelembagaan
Menurut Usni, salah satu masalah utama yang dihadapi saat ini adalah ketiadaan lembaga formal yang secara khusus mengurus budaya Betawi.
“Karena kelembagaan tidak ada, perlindungan minim. Ke depan, kami ingin organisasi masyarakat Betawi lebih berperan, sehingga bisa terwujud kawasan budaya yang menjadi ekosistem budaya Betawi,” tuturnya.

Menuju Jakarta Kota Global
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Kaukus Muda Betawi mendorong agar revisi Perda No. 4 Tahun 2015 segera dikebut pada 2025.
“Jakarta sedang menuju kota global. Tentunya perlu penyesuaian aturan agar budaya Betawi tetap terlindungi sekaligus berkembang di tengah perubahan zaman,” ujar Amirullah.(H Inung)










