Sengketa Bisnis Berujung di Pengadilan, Kuasa Hukum PT SBB Sebut Kliennya Dikriminalisasi


Tangerang, Banten – Sengketa bisnis penjualan saham antara dua perusahaan kontraktor tambang berujung ke ranah hukum. Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum senilai miliaran rupiah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


IMG 20251001 WA0009
IMG 20251001 WA0009

Kuasa hukum PT Sinergi Bara Bravo (SBB), Asrul Paduppai, A.P.KOM., S.H., bersama timnya dari Kantor Hukum ADV. ASRUL PADUPPAI & Partners, mendaftarkan gugatan perdata pada 22 September 2025. Gugatan bernomor perkara 1236/Pdt.G/2025/PN Tng itu ditujukan kepada YP dan AL selaku Komisaris serta Direktur Utama PT Berkarya Sejahtera Bersama (BSB). Turut menjadi tergugat adalah PT Satria Mahkota Gotek (SMG).

Awal Perselisihan

Perkara ini berawal dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) yang ditandatangani pada 30 November 2024. Dalam perjanjian itu, AAF—Direktur PT SBB—sepakat menjual 2.000 lembar saham dengan nilai Rp2 miliar kepada para tergugat.

Namun, dana pembayaran yang ditransfer ke rekening PT SBB disebut tidak pernah diterima oleh AAF secara pribadi. Dana tersebut, menurut kuasa hukum, digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan di bawah kendali tergugat. Konflik kemudian memanas ketika pihak tergugat membatalkan perjanjian secara sepihak dan menuntut pengembalian dana.

Situasi semakin kompleks setelah pada 6 Februari 2025 para tergugat melaporkan AAF ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait status laporan tersebut.

Kuasa Hukum Angkat Bicara

Tim kuasa hukum PT SBB menilai langkah pidana yang ditempuh para tergugat bertentangan dengan semangat perjanjian.

“Klien kami sudah beritikad baik sejak awal. Dana hasil penjualan saham justru dipakai untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Tetapi niat baik ini dibalas dengan pembatalan sepihak dan laporan polisi. Kami melihat ada upaya kriminalisasi,” kata Asrul Paduppai.

Anggota tim hukum, Fardy Iskandar, S.H., M.H., menyoroti klausul penyelesaian sengketa yang menurutnya dilanggar.
“Dalam Pasal 14 huruf (c) PPJB disebutkan bahwa sengketa diselesaikan melalui BANI. Laporan pidana ke polisi jelas bertentangan dengan kesepakatan yang sudah mereka tandatangani,” tegasnya.

Sementara itu, Bayu Mega Malela, S.H.I., menegaskan tidak ada unsur penggelapan.
“Dana Rp2 miliar itu masuk ke rekening perusahaan yang dikuasai tergugat. Klien kami tidak pernah menerima dana itu secara pribadi. Bagaimana mungkin dituduh menggelapkan?” ujarnya.

Roszi Krissandi, S.H., menambahkan, tindakan para tergugat telah merugikan reputasi bisnis PT SBB.
“Pembatalan sepihak dan laporan pidana membuat proyek terganggu. Kami menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp2 miliar karena kerugian yang dialami klien kami sangat nyata,” ujarnya.

Agenda Persidangan

PN Tangerang telah menetapkan sidang pertama perkara ini pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB. Agenda sidang perdana akan menentukan arah penyelesaian sengketa yang kini tak hanya menyangkut perdata, tetapi juga berpotensi menyeret para pihak ke ranah pidana.(SNI)


Apakah mau saya buatkan




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

Komentar