Tangerang, Banten – Sengketa bisnis penjualan saham antara dua perusahaan kontraktor tambang berujung ke ranah hukum. Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum senilai miliaran rupiah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kuasa hukum PT Sinergi Bara Bravo (SBB), Asrul Paduppai, A.P.KOM., S.H., bersama timnya dari Kantor Hukum ADV. ASRUL PADUPPAI & Partners, mendaftarkan gugatan perdata pada 22 September 2025. Gugatan bernomor perkara 1236/Pdt.G/2025/PN Tng itu ditujukan kepada YP dan AL selaku Komisaris serta Direktur Utama PT Berkarya Sejahtera Bersama (BSB). Turut menjadi tergugat adalah PT Satria Mahkota Gotek (SMG).
Awal Perselisihan
Perkara ini berawal dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) yang ditandatangani pada 30 November 2024. Dalam perjanjian itu, AAF—Direktur PT SBB—sepakat menjual 2.000 lembar saham dengan nilai Rp2 miliar kepada para tergugat.
Namun, dana pembayaran yang ditransfer ke rekening PT SBB disebut tidak pernah diterima oleh AAF secara pribadi. Dana tersebut, menurut kuasa hukum, digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan di bawah kendali tergugat. Konflik kemudian memanas ketika pihak tergugat membatalkan perjanjian secara sepihak dan menuntut pengembalian dana.
Situasi semakin kompleks setelah pada 6 Februari 2025 para tergugat melaporkan AAF ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait status laporan tersebut.
Kuasa Hukum Angkat Bicara
Tim kuasa hukum PT SBB menilai langkah pidana yang ditempuh para tergugat bertentangan dengan semangat perjanjian.
“Klien kami sudah beritikad baik sejak awal. Dana hasil penjualan saham justru dipakai untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Tetapi niat baik ini dibalas dengan pembatalan sepihak dan laporan polisi. Kami melihat ada upaya kriminalisasi,” kata Asrul Paduppai.
Anggota tim hukum, Fardy Iskandar, S.H., M.H., menyoroti klausul penyelesaian sengketa yang menurutnya dilanggar.
“Dalam Pasal 14 huruf (c) PPJB disebutkan bahwa sengketa diselesaikan melalui BANI. Laporan pidana ke polisi jelas bertentangan dengan kesepakatan yang sudah mereka tandatangani,” tegasnya.
Sementara itu, Bayu Mega Malela, S.H.I., menegaskan tidak ada unsur penggelapan.
“Dana Rp2 miliar itu masuk ke rekening perusahaan yang dikuasai tergugat. Klien kami tidak pernah menerima dana itu secara pribadi. Bagaimana mungkin dituduh menggelapkan?” ujarnya.
Roszi Krissandi, S.H., menambahkan, tindakan para tergugat telah merugikan reputasi bisnis PT SBB.
“Pembatalan sepihak dan laporan pidana membuat proyek terganggu. Kami menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp2 miliar karena kerugian yang dialami klien kami sangat nyata,” ujarnya.
Agenda Persidangan
PN Tangerang telah menetapkan sidang pertama perkara ini pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB. Agenda sidang perdana akan menentukan arah penyelesaian sengketa yang kini tak hanya menyangkut perdata, tetapi juga berpotensi menyeret para pihak ke ranah pidana.(SNI)
Apakah mau saya buatkan
Komentar