Lebak — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Kumpay kembali menyeret nama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak. Kinerja Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Endang Komarudin, kini menjadi sorotan dari berbagai kalangan—mulai dari masyarakat, akademisi, aparatur pemerintah, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Tokoh masyarakat Lebak yang juga aktivis kontrol sosial, King Naga, mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan isu tersebut. Ia menilai, dugaan pungli dalam rekrutmen BLUD merupakan persoalan serius yang sebaiknya ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial, tidak bermaksud mengintervensi. Ini sudah menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menanganinya,” ujar King Naga kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Sebelumnya, Endang Komarudin telah membantah adanya praktik pungutan dalam proses rekrutmen tersebut melalui sebuah pemberitaan berjudul “Kadis Kesehatan Bantah Adanya Tudingan Pungutan Tenaga Honorer” yang tayang pada Selasa (7/10/2025).
Namun, menurut King Naga, bantahan itu tidak menjawab substansi persoalan. Ia menegaskan bahwa isu yang berkembang di masyarakat bukan terkait tenaga honorer, melainkan dugaan pungutan dalam rekrutmen tenaga BLUD.
King Naga menjelaskan, secara hukum dan regulasi, tenaga honorer dan BLUD memiliki perbedaan mendasar. Tenaga honorer merupakan pegawai non-ASN yang digaji melalui APBD atau APBN, sedangkan tenaga BLUD adalah pegawai kontrak profesional di unit layanan publik dengan sistem keuangan yang lebih fleksibel serta hak dan kewajiban yang diatur jelas.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan tenaga honorer telah dilarang mulai 1 Januari 2025. Instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hukum.
“Bantahan yang disampaikan Plt. Kadinkes tidak menjawab substansi masalah. Klarifikasinya berbeda konteks dan belum menyentuh keresahan publik,” kata King Naga.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan transparan.
“Negara kita adalah negara hukum. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kontrol sosial yang kami lakukan merupakan tanggung jawab moral agar tidak terjadi penyelewengan oleh aparatur pemerintahan yang seharusnya menjadi pelayan publik,” ujarnya.
(Jul/Red)
Komentar