Lebak – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bergerak di bidang konveksi berlokasi di Kampung Pining Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Banten berjalan cukup lama namun hingga saat ini belum memiliki ijin usaha resmi dari Dinas terkait. Kamis, 09/10/2025.
Usaha konveksi yang mengolah bahan kain menjadi pakaian jadi, seperti, Baju, kaos, celana, dan sejenisnya milik Stm. Ia menjalankan kegiatan usaha produksi di rumahnya.
Selain dikerjakan dirumah milik Stm, para pekerja atau karyawan juga banyak yang melakukan pekerjaan dirumahnya masing-masing.
Dan saat ini skala usaha konveksi milik Stm, berkembang cukup pesat karena produksi yang dihasilkan sangat meningkat dan banyak. Menurut informasi yang didapat awak media jumlah pekerja atau karyawawannya mencapai 50 orang.
Usaha konveksi yang dijalankan Stm, sudah berjalan sekitar 5 tahunan.
Saat dikonfirmasi kepala Desa Bojong Cae, membenarkan bahwa usaha konveksi milik Stm yang berada diwilayahnya belum Berijin.
” Kami sudah sarankan kepada pihak pengelola usaha untuk segera mengurus ijin usaha namun sampai saat ini belum juga menempuhnya. Kalau ijin lingkungan sudah, itupun baru beberapa hari saja setelah ada desakan dari beberapa pihak. ” Ungkap Gosel, Sapaan Kades Bojong Cae.
Gosel mengungkapkan, sudah beberapa kali menyarankan kepada pihak pengusaha agar secepatnya mengurus perijinan usaha namun selalu tidak diindahkannya.
Ia mengetahui konveksi itu belum ada ijin karena pihaknya belum menerima laporan atau pemberitahuan secara resmi dari pelaku usaha untuk ditindaklanjuti kepada pihak kecamatan.
” Sekarang tinggal yang bersangkutan saja kalau ada apa apa kami dari pihak desa tidak bertanggungjawab. ” Ujarnya.
Ditempat terpisah, Mantri Polisi (MP) Kecamatan Cibadak, Dedi. S, membenarkan bahwa pengusaha konveksi di desa Bojong Cae belum memiliki ijin. Hal itu diketahui saat Ia mempertanyakan langsung dengan pihak pengelola usaha.
Lebih lanjut menurutnya, usaha konveksi yang dijalankan oleh Stm cukup besar karena memiliki jumlah pekerja atau karyawan yang lumayan banyak.
“Seharusnya sebelum usaha harus ditempuh perijinan terlebih dahulu karena hal itu merupakan sebuah aturan yang harus dipenuhi oleh seorang pengusaha.” Ungkapnya.
Pihaknya memberi waktu beberapa hari kepada pelaku usaha untuk segera mengurus perijinan agar usahanya legal Dan diakui keberadaanya. Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mendatangi untuk mempertanyakan soal perijinan nya.
” Jika memang tidak mengurus ijin usaha maka kami akan memberikan teguran atau sangsi berupa penutupan sementara sampai ijinnya benar benar ada. ” Kata Dedi. S kepada wartawan.
Sementara itu Jaenudin Robert selaku aktivis Badak Banten Perjuangan (BBP) merasa prihatin adanya pelaku usaha yang membandel dan tidak mentaati aturan hukum yang berlaku. Ia meminta kepada pihak Satpol PP kecamatan Cibadak untuk berani menindak pengusaha yang tidak mengikuti aturan. Menurutnya, Satpol PP itu punya kewenangan untuk menindak siapa saja yang tidak mentaati aturan hukum, karena tugas Pol PP menegakan aturan hukum di wilayahnya (Perda).
” Jika pihak Satpol PP tidak melakukan tindakan maka saya yang akan mekakukan aksi demo dikantor kecamatan Cibadak.” Pungkasnya.(Jul/Red)











