Bintuhan, mediapatriot.co.id – Tiga lembaga yang saling berkaitan, yakni BK DPRD Kaur, KPUD Kaur, dan DPC PKB Kaur, kini menjadi sorotan publik terkait seorang anggota DPRD Kaur yang sudah memasuki bulan ke-15 namun diduga tidak pernah hadir ke kantor atau menjalankan tugasnya, hingga berita ini terbit (03/11/2025).

Kinerja, integritas, dan ketegasan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaur, KPUD Kaur, dan DPC PKB Kaur menjadi sorotan publik. Desakan agar anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diduga terjerat masalah hukum dan tidak menjalankan tugas segera diproses terus menguat, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pimpinan BK DPRD Kaur maupun DPC PKB Kaur.
Publik menuding Soudarmadi Aguscik telah mengabaikan tugas konstitusionalnya sebagai wakil rakyat dengan dugaan tidak pernah masuk kantor selama 14 bulan terakhir serta tidak menghadiri rapat paripurna.
Alasan ketidakhadiran Soudarmadi Agus Cik adalah karena sejak dilantik, ia sedang menjalani proses hukum terkait kasus korupsi Pasar Impres Bintuhan, yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Berdasarkan hal tersebut, sudah lengkap dasar hukum bagi BK DPRD Kaur dan Partai Kebangkitan Bangsa untuk mengajukan dan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD tersebut.
Sorotan terhadap BK DPRD Kabupaten Kaur makin tajam karena ketua dan beberapa anggota Komisi Etik dinilai kurang responsif. Upaya konfirmasi media ke pimpinan BK DPRD Kaur, Bapak Marlian Efendi, belum menampilkan langkah tegas atau upaya serius terkait persoalan ini.
Selain BK DPRD Kaur, partai politik yang menaungi anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi, yakni PKB Kaur, juga belum menunjukkan langkah serius dalam menangani perkara tersebut, bahkan terlihat membiarkan kadernya yang sudah divonis bersalah.
Menurut keterangan seorang pengurus DPC PKB Kaur, pihaknya belum dapat menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan.
“Saya belum bisa memberi keterangan terkait permasalahan kader kami yang terjerat kasus korupsi, silahkan tanya sama ketua,” ujar pengurus yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, KPUD Kaur, melalui Toni Kuswoyo selaku ketua, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menunggu laporan, pengajuan, dan rekomendasi dari BK DPRD Kaur maupun DPC PKB Kaur, yang sampai saat ini belum diterima.
“Kita (KPUD) pada prinsipnya hanya menunggu baik laporan tertulis, pengajuan, dan penerimaan. Kalau masalah anggota DPRD Kaur tidak menjalankan tugas, itu wewenang lembaga DPRD sendiri. Sampai sekarang kita belum menerima apa-apa (berkas) baik dari DPRD Kaur maupun dari DPC PKB,” jelas Toni.
Publik berharap BK DPRD Kabupaten Kaur dan DPC PKB Kaur segera menegakkan prosedur sesuai tata tertib, mengambil keputusan yang adil dan akuntabel. Penanganan cepat dan transparansi dinilai krusial agar tidak muncul kesan impunitas serta demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif.
(Opta)


 










Komentar