Labuhanbatu Selatan, mediapatriot.co.id — Masyarakat Desa Sisumut memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Labuhanbatu Selatan agar memeriksa mantan Pj Kepala Desa Sisumut yang berinisial AYP, terkait dugaan pelaksanaan pembangunan 9 titik, termasuk infrastruktur jalan desa seperti proyek semenisasi atau rabat beton di RT 02 Dusun Karang Sari dan Blok 40, yang dinilai bermasalah. Dugaan ini muncul karena sejumlah pekerjaan telah menimbulkan kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bahkan mencuat adanya indikasi tindak pidana korupsi.


Pekerjaan rabat beton yang baru selesai dikerjakan tiga bulan, sudah mengalami kerusakan. Masyarakat menilai mutu bangunan kurang sesuai spek yang disepakati antara masyarakat dengan BPD dan TPK. Saat dikonfirmasi kepada pekerja di kediamannya pada 18 September 2025, mereka menyampaikan bahwa pekerjaan hanya mengikuti arahan TPK dan pemerintah desa, sedangkan rasio campuran adukan (semen, pasir, kerikil) juga sesuai instruksi yang diberikan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Pj Kades pada 22 September 2025 di kantor desa. Pj Kades menyatakan bahwa pembangunan telah diserahkan kepada TPK Desa. “Kalaupun ada yang rusak atau kurang spek, itu jelas kesalahan pekerja dan akan kami perbaiki,” jelasnya.
Dari keterangan TPK yang dikonfirmasi pada 3 Oktober 2025 di rumah Ketua BPD, pembangunan 9 titik disebut tidak sesuai prosedur dan bestek. TPK menyatakan bahwa pengadaan material dan pekerjaan sebagian besar langsung ditangani Pj Kades, sementara TPK tidak difungsikan sepenuhnya. Contohnya, pembangunan rabat beton di RT 02 Dusun Karang Sari, jumlah semen dalam RAB adalah 167 sak ukuran 50 kg, tetapi di lapangan hanya tersedia 120 sak ukuran 40 kg. Kondisi ini menimbulkan keraguan akan mutu pekerjaan.
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi yang memuat jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, dan nilai anggaran.
Adapun pembangunan sembilan titik tersebut adalah:
- Jalan Rabat Beton Dusun Karang Sari, anggaran Rp38.547.000
- Jalan Rabat Beton Dusun Simpang Empat, anggaran Rp23.393.000
- Jalan Rabat Beton Dusun Sijambu, anggaran Rp41.047.000
- Jalan Rabat Beton Dusun Blok 40, anggaran Rp38.547.000
- Jalan Rabat Beton Dusun Lubuk Panjang, anggaran Rp50.282.000
- Sumur Bor Dusun Pekan Sisumut, anggaran Rp37.915.000
- Sumur Bor Blok Songo, anggaran Rp62.310.000
- Parit Dusun Simpang 4, anggaran Rp53.870.000
- Rabat Beton Halaman Kantor Desa Sisumut, anggaran Rp65.391.000
Ketua BPD Desa Sisumut, Hartono, menyampaikan apresiasi atas laporan TPK dan menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan mengadakan rapat antara TPK dan pengurus BPD untuk memastikan kebenaran laporan. Apabila terbukti, kami tidak akan menandatangani SPJ terkait pekerjaan tersebut,” tegas Hartono.
BPD dan TPK memohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk meninjau ulang pelaksanaan pembangunan 9 titik tahun anggaran 2025 di Desa Sisumut, yang diduga terjadi praktik korupsi dan penyelewengan anggaran baik dalam pengadaan material maupun koordinasi antara PJ Kades, TPK, dan BPD.
Saat wartawan mencoba meminta tanggapan Pj Kades melalui WhatsApp pada 7 Oktober 2025 terkait banyak kritik atas pekerjaan tersebut, hingga berita ini diterbitkan, Pj Kades belum memberikan jawaban.
(Tim)












