
Disusun Oleh: Ihsan Maulana Mukti Pamungkas — 413251150
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Rini Devijanti Ridwan, drg., M.Kes
Mata Kuliah Komunikasi Kesehatan dan Layanan Dasar Kesehatan 19
UNIVERSITAS AIRLANGGA
2025
Nama: Ihsan Maulana Mukti Pamungkas
NIM: 413251150
Matkul: Komunikasi Kesehatan dan Layanan Dasar Kesehatan 19
PENDAHULUAN
Jika kita mendengar kata rumah sakit, orang mungkin pertama kali berpikir tentang dokter dengan stetoskop atau perawat yang mahir. Radiografer, yang pekerjaannya sangat penting namun sering terlewatkan, berada di balik dinding tebal dan pintu berlapis timbal di salah satu sudut rumah sakit. Mesin canggih seperti sinar-X, CT Scan, dan MRI dioperasikan oleh mereka. Peran mereka tidak sekadar operator alat diagnostik; mereka adalah ahli anatomi yang menerjemahkan keluhan pasien menjadi citra yang dapat dibaca. Tanpa keahlian mereka dalam memposisikan pasien dan mengoperasikan teknologi, akurasi diagnosis akan terganggu, menjadikannya bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Pekerjaan radiografer diselimuti tanggung jawab ganda: menghasilkan citra berkualitas dan memastikan keselamatan radiasi bagi semua pihak. Mereka dituntut menjaga dosis serendah mungkin (prinsip ALARA) sambil menghadapi tantangan seperti menenangkan pasien yang cemas, menangani pasien cedera, serta memastikan peralatan selalu dalam kondisi prima.
Dalam artikel ini, dibahas kehidupan sehari-hari radiografer di rumah sakit, alat radiologi yang digunakan, tugas dan tanggung jawab mereka, hingga berbagai tantangan yang dihadapi.
ISI
Awal Pengamatan
Saat pertama memasuki Instalasi Radiologi, suasananya terasa berbeda dengan area rumah sakit lainnya—tenang dan terorganisir. Ruangan rapi dan dipenuhi peralatan modern: mesin Rontgen konvensional, CT Scan berkecepatan tinggi, hingga alat panoramic untuk struktur gigi. Di sinilah para radiografer bekerja sebagai penghubung antara kondisi fisik pasien dan kebutuhan diagnosis dokter.
Selama pengamatan, jelas bahwa tugas radiografer jauh lebih kompleks dari sekadar mengambil foto. Mereka harus memahami anatomi tubuh manusia, menentukan posisi ideal pasien, mengatur dosis radiasi aman, hingga memastikan citra akhir memenuhi standar diagnostik.
Tugas dan Tanggung Jawab Radiografer
Tanggung jawab ini dimulai dari interaksi pertama dengan pasien. Radiografer harus menjelaskan prosedur dengan bahasa yang menenangkan sehingga pasien merasa aman. Pasien kemudian diposisikan sesuai kebutuhan dan dipastikan memakai alat pelindung radiasi seperti apron timbal.
Setelah itu, radiografer mengoperasikan alat dari ruang kontrol, mengatur sudut pemotretan, dan menilai kualitas gambar secara langsung. Jika citra tidak memenuhi standar, prosedur dapat diulang dengan tetap memperhatikan batas dosis radiasi.
Tantangan yang Dihadapi Radiografer
- Ancaman Radiasi
Radiografer menghadapi paparan radiasi setiap hari. Meskipun dilindungi berbagai standar keselamatan, risiko jangka panjang tetap ada, mulai dari gangguan kulit, kerusakan jaringan, hingga potensi kanker. Oleh karena itu, penerapan proteksi diri sangat penting. - Konsekuensi Malapraktik
Profesi ini menuntut ketelitian tinggi. Kesalahan kecil dalam memposisikan pasien atau mengatur alat dapat menyebabkan citra tidak akurat. Akibatnya, diagnosis dapat salah dan membahayakan pasien. Secara hukum, radiografer bisa menghadapi tuntutan dan kehilangan izin praktik.
PENUTUP
Menurut pengamatan, radiografer memiliki peran vital dalam layanan kesehatan. Tanpa citra diagnostik yang baik, dokter akan kesulitan menentukan diagnosis dan terapi optimal. Radiografer bekerja tidak hanya dengan teknologi, tetapi juga dengan hati dan ketelitian tinggi. Meski tidak selalu terlihat, mereka adalah bagian penting dalam proses penyembuhan pasien.
DOKUMENTASI
(Tempat dokumentasi sesuai lampiran asli)
DAFTAR PUSTAKA
ICRP. (2007). The 2007 Recommendations of the International Commission on Radiological Protection (ICRP Publication 103).
Kamila, S. (2020). Hubungan Faktor Individu dan Kinerja Radiografer di Unit Radiologi di Indonesia (Literature Review).
Kemenkes RI. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Nautical. (2023). Peran Radiografer Pada Tindakan Intervensi Coronary Angiography (CAG) Di Rumah Sakit.
Purba, Y. S., & Sari, I. P. (2020). Pengukuran Paparan Dosis Sinar X sebelum dan sesudah Pengendalian.
SKKNI Radiografer. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020.












Komentar