RKHUAP Siap Di Sah kan : Semua Fraksi Komisi III Setuju, Publik Sampai kan Kritik Keras.

 

Selasa.18/11/2025.Pukul.08:30 WIB.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Mediapatriot.co.id|Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Selasa (18/11) untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Rancangan regulasi yang telah melalui pembahasan panjang ini sebelumnya disepakati dalam rapat tingkat satu oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada 13 November lalu.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, memastikan bahwa RKUHAP telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan untuk dibawa ke paripurna.

“Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim sudah. Dijadwalkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

IMG 20251118 WA0001

Seluruh Fraksi Komisi III Sepakat
Dalam pembahasan di Komisi III, sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuan penuh agar RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang.

Mayoritas fraksi menilai revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat usianya yang telah mencapai 44 tahun sejak pertama kali diberlakukan pada 1981 pada era Presiden Soeharto.

Pembaharuan tersebut dianggap krusial untuk menyesuaikan landasan hukum acara pidana dengan perkembangan sistem peradilan pidana modern.

Adapun sejumlah substansi penting dalam RKUHAP antara lain:

Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru,
Penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut,
Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa,

Penguatan peran advokat dalam proses peradilan.

Revisi ini diklaim sebagai upaya memperkuat keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.

Penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil

Namun, rencana pengesahan RKUHAP tidak berjalan mulus.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dengan tegas menolak rancangan tersebut. Mereka menilai proses penyusunannya mengandung cacat formil maupun materiil, sehingga tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan.

Pada Senin (17/11/2025), koalisi tersebut melaporkan 11 anggota Panja penyusun RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Laporan itu diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses legislasi sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Koalisi mempersoalkan minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RKUHAP, sebuah prinsip yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pembuatan undang-undang.

Mereka juga menuding nama koalisi sempat dicatut dalam dokumen penyusunan, sehingga menimbulkan persoalan etis dan legalitas.

Pertarungan Argumen Menjelang Paripurna

Perbedaan pandangan antara DPR dan kelompok masyarakat sipil mencerminkan besarnya ekspektasi sekaligus kekhawatiran terhadap reformasi hukum acara pidana.

DPR menilai revisi KUHAP merupakan kebutuhan struktural yang tidak dapat lagi ditunda, sementara masyarakat sipil mengingatkan pentingnya proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Rapat paripurna yang digelar pada 18 November akan menjadi penentu apakah RKUHAP benar-benar melaju sebagai undang-undang baru atau justru menjadi babak baru polemik terkait reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

(Redaksi|Mediapatriot.co.id|Kabiro Langkat)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan