Rabu.19/11/2025.Pukul.08:00.WIB.
Mediapatriot.co.id|Langkat-Sumatera Utara- Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai instrumen hukum alternatif yang dinilai lebih humanis, edukatif, dan relevan dengan perkembangan paradigma pemidanaan modern.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara seluruh bupati/wali kota se-Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).

MoU tersebut mengusung tema “Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana”, yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan mengedepankan pemulihan sosial dibanding penjeraan semata.
Skema ini ditujukan untuk pelaku tindak pidana ringan melalui mekanisme yang mempertimbangkan proporsionalitas, antara lain usia pelaku, tingkat kerugian, kemampuan mengganti kerugian, serta kategorisasi perbuatan pidana yang berada dalam ruang lingkup pelanggaran ringan.
Dalam skema yang tengah diperkuat ini, pelaku yang menjalani pidana kerja sosial tidak hanya difokuskan pada tindakan korektif, tetapi juga pada penguatan kapasitas melalui program pelatihan dan pembinaan sosial.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) turut berperan memberikan dukungan pemberdayaan agar para pelaku dapat kembali produktif dan diterima dengan baik oleh masyarakat.

Bupati Langkat Syah Afandin yang hadir bersama Sekda Langkat Amril, S.Sos., M.AP., Kadis Tenaga Kerja Drs. Rajanami Yun Sukatami, M.Si., Kadis Kominfo Wahyudiharto, S.STP., M.Si., serta Kabag Protokol Winanda Akbar, S.STP., menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen korektif yang relevan diterapkan dalam konteks sosial kemasyarakatan di daerah.
“Pidana kerja sosial merupakan pendekatan hukum yang tidak semata-mata represif. Instrumen ini justru membuka ruang pembinaan, edukasi, dan pemulihan bagi pelaku tanpa mengabaikan keadilan bagi korban dan masyarakat,” ujar Syah Afandin.
“Pemerintah Kabupaten Langkat siap mendukung dan mengawal implementasinya agar berjalan efektif dan tepat sasaran.”

Penguatan Restorative Justice sebagai Pilar Pemidanaan Modern
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang adaptif dan berorientasi pada pemulihan.
“Pendekatan edukasi dan pembinaan sosial ini bertujuan agar pelaku tindak pidana ringan dapat kembali bermanfaat serta diterima di masyarakat,” ungkap Harli Siregar.

Ia menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan secara parsial. “Kami berharap para kepala daerah mendukung penuh implementasinya, sehingga pelayanan hukum dapat dirasakan lebih adil, humanis, dan bermartabat.”
Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Nasution yang turut hadir menyampaikan apresiasinya terhadap inisiasi Kejaksaan Tinggi Sumut serta komitmen para kepala daerah.
Ia menilai bahwa pidana kerja sosial selaras dengan arah pembangunan jangka menengah dan panjang, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis keadilan dan inklusivitas sosial.
Langkah Konkret dalam Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Implementasi pidana kerja sosial dinilai sebagai langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Selain mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, pendekatan ini juga diharapkan mampu:
Memberikan kesempatan pemulihan bagi pelaku secara proporsional
Mengurangi stigma sosial pasca-penjatuhan hukuman
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses restoratif
Menumbuhkan tanggung jawab sosial bagi pelaku
Menguatkan peran pemerintah daerah dalam mendukung ekosistem keadilan restoratif

Pemerintah Kabupaten Langkat dan seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara diharapkan dapat segera menyiapkan perangkat regulasi teknis, fasilitas pendukung, serta mekanisme monitoring pelaksanaan pidana kerja sosial agar penerapannya berjalan sesuai prinsip hukum, etika sosial, dan kepentingan publik.
Dengan penandatanganan MoU ini, Sumatera Utara menegaskan diri sebagai salah satu provinsi yang proaktif dalam mendorong transformasi pemidanaan menuju pendekatan yang lebih berkeadilan, konstruktif, dan berorientasi pada kemanusiaan.
(Ramlan|Mediapatriot.co.id|Kabiro Langkat)
















Komentar