Kamis| 27 November 2025 | Pukul|08:50|WIB
Mediapatriot.co.id|Langkat – Sumatera Utara | Berita Terkini | -Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menetapkan dua tersangka setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menjerat para pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek bernilai hampir Rp50 miliar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, dalam keterangan persnya pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial SA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Sekolah Dasar.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya kecukupan bukti dan ditemukannya indikasi kuat perbuatan melawan hukum, berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang objektif, transparan dan profesional,” ujar Asbach.

SA Tidak Ditahan Karena Sudah Menjalani Hukuman Lain
Dalam keterangannya, Asbach menjelaskan bahwa tersangka SA tidak dilakukan penahanan lantaran tengah menjalani masa hukuman atas perkara lain.
Sementara tersangka S langsung ditahan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari pertama.
Asbach didampingi oleh Kasi Pidsus Rizky Ramdhani, Kasi Intel Ika Lius Nardo, beserta jajaran pejabat Kejari Langkat lainnya.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp20 Miliar
Proyek smart board yang menelan anggaran Rp49,9 miliar pada Tahun Anggaran 2024 ini diduga kuat sarat praktik mark up.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar, jumlah yang mencerminkan adanya kenaikan harga yang tidak wajar dan penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan.
Panggilan Terhadap Faisal Hasrimy: Dua Kali Tak Hadir
Salah satu hal yang turut disorot publik ialah proses pemanggilan terhadap Faisal Hasrimy, yang pada masa pengadaan smart board menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.
Ketika ditanya jurnalis mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan penyedia barang dan keterkaitan Faisal, Kajari Langkat menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemanggilan.
“Panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan kedua juga tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Asbach.
Terkait langkah paksa, Kajari menegaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan proses hukum yang berjalan, dan akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Faisal pada waktu yang belum ditentukan.
Kemungkinan Tersangka Baru
Asbach juga menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. “Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuka peluang adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk perusahaan penyedia barang yang kantornya telah digeledah serta sejumlah pejabat yang telah diperiksa sebelumnya.
Kronologi dan Rincian Proyek Smart Board
Pengadaan smart board ini diperuntukkan bagi sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Langkat.
Total anggaran Rp49,9 miliar dibagi untuk:
SD: Rp32 miliar
SMP: Rp17,9 miliar
Dana tersebut digunakan untuk membeli 312 unit smart board merek ViewSonic/ViewBoard VS18472 ukuran 75 inci dengan harga satuan Rp158 juta, ditambah biaya pengiriman sebesar Rp620 juta.
Jeratan Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menduga para tersangka melanggar ketentuan terkait penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri atau orang lain, serta perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
(Ramlan|Mediapatriot.co.id|Kabiro Langkat)






















Komentar