mediapatriot.co.id | Kota Bekasi | Berita Terkini –
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung memfasilitasi mediasi antara mantan karyawan dan manajemen Damai Putra Group menyusul adanya laporan perselisihan ketenagakerjaan yang belakangan menjadi perhatian publik. Pertemuan berlangsung pada Rabu, 26 November 2025, di Kantor Damai Putra Group, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Hadir dalam mediasi tersebut perwakilan eks karyawan, manajemen perusahaan, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi yang bertindak sebagai pendamping teknis.




Tri Adhianto menegaskan bahwa kehadiran pemerintah bertujuan menjadi penengah yang memastikan komunikasi dua arah berjalan efektif dan solutif. Ia menyoroti pentingnya menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman, adil, dan kondusif bagi pekerja maupun pelaku usaha.
“Kota Bekasi harus menjadi tempat yang aman untuk bekerja dan berusaha. Pemerintah hadir memastikan setiap hak warga tetap diperhatikan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar pria yang akrab disapa Mas Tri.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa hubungan industrial harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Ketenagakerjaan, akan terus mengawal proses mediasi hingga menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan.
Tri mengapresiasi komitmen kedua belah pihak yang bersedia datang dan mengikuti mediasi sebagai langkah konstruktif untuk mencari solusi bersama. Menurutnya, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut hak pekerja, tetapi juga keberlangsungan dunia usaha yang turut berpengaruh pada stabilitas ekonomi daerah.
“Kami menjaga keseimbangan: hak pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berkembang. Itu kunci stabilitas sosial dan ekonomi Kota Bekasi,” tutup Tri.
Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah seorang mantan karyawan bernama Gladys Martha Yohana Tutuarima mengaku diberhentikan secara sepihak dan tidak memperoleh hak normatifnya. Merasa dirugikan, ia bersama keluarga mendatangi kantor perusahaan untuk menyampaikan protes langsung.
Melalui proses mediasi yang kini telah berjalan, Pemkot Bekasi berharap penyelesaian dapat segera dicapai dan menjadi contoh penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang humanis, terbuka, dan berlandaskan hukum.
(Ndoet)



















Komentar