mediapatriot.co.id | Bintuhan | Berita Terkini | – Paripurna DPRD Kabupaten Kaur mengagendakan pembacaan surat masuk terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Sekretaris DPRD Kaur, There Marnopi, membacakan surat dari pimpinan pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ditandatangani Ketua Umum PKB mengenai penggantian anggota DPRD Kaur, Soudar Madi Aguscik, dengan Erni Yuliharti, S.E, sebagai peraih suara terbanyak berikutnya. Pembacaan berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur, Januardi, dan didampingi Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2, serta Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I. Sekretaris DPRD Kaur membacakan surat tersebut di sela-sela agenda rapat paripurna yang juga membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Kaur.
Dalam surat putusan DPP PKB nomor 07/32/DPP/01/XI/2025 tertanggal 20 November 2025, ditegaskan bahwa DPP PKB menyetujui Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kaur atas nama Soudar Madi Aguscik. Selanjutnya, DPP PKB menginstruksikan kepada DPC PKB Kabupaten Kaur untuk menindaklanjuti persetujuan ini dengan mengajukan Erni Yuliharti, S.E sebagai calon pengganti dari daerah pemilihan Kaur 1 berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Usai pembacaan surat, rapat paripurna DPRD Kaur dilanjutkan dengan pembahasan dua RAPERDA yang telah diagendakan. Ketua DPRD Kaur membuka kembali jalannya rapat dengan mengarahkan fokus pembahasan dan koordinasi antar anggota dewan.
Kegiatan paripurna ini berlangsung secara formal dengan mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Kaur, memastikan setiap agenda, termasuk pembacaan surat masuk dan pembahasan RAPERDA, tercatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah PAW ini merupakan bagian dari proses administrasi internal DPRD untuk memastikan keterwakilan politik di lembaga legislatif berjalan sesuai ketentuan partai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat kabupaten. (Red)









