mediapatriot.co.id | Palembang | Berita Terkini | – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menunda sidang pembacaan eksepsi dalam perkara terdakwa H. Halim, 88 tahun, setelah tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., meminta agar jaksa penuntut umum melengkapi berkas perkara sebelum pemeriksaan dilanjutkan.

Menurut Jan, setelah mempelajari surat dakwaan, pihaknya menemukan banyak hal yang tidak tercantum dalam berkas perkara. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan penyusunan tanggapan eksepsi karena sejumlah unsur disebut bersifat asumtif dan tidak didukung oleh Berita Acara Pemeriksaan saksi maupun tersangka. “Kami memerlukan berkas perkara yang lengkap dan sedikit waktu untuk menjawab hal-hal yang bersifat imajiner dan tanpa dukungan BAP,” ujar Jan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Izra, S.H., M.H.
Jan menjelaskan bahwa sebagian persoalan yang menjadi objek perkara terjadi pada rentang 20 hingga 30 tahun lalu. Dalam konteks hukum pidana, situasi tersebut berkaitan dengan konsep daluwarsa penuntutan. Ia menilai banyak kebijakan masa lalu—seperti program Prona atau pola Perkebunan Inti Rakyat—yang tidak mungkin dievaluasi tanpa data historis yang memadai. Di sisi lain, perubahan regulasi melalui omnibus law turut menciptakan perbedaan pendekatan kebijakan perkebunan masa kini dibandingkan dengan masa lalu.
Tim penasihat hukum tengah menyusun penjelasan komprehensif untuk Majelis Hakim agar persidangan tidak diteruskan tanpa berkas perkara yang lengkap. Jan menegaskan bahwa pemaksaan proses hukum terhadap terdakwa yang telah berusia lanjut menimbulkan kekhawatiran serius. “Dalam usia 88 tahun, Haji Halim masih harus disidangkan untuk perkara-perkara yang bersifat imajiner dan sangat dicari-cari oleh JPU Kejari Muba,” ujarnya.
Perkara pokok berkaitan dengan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Palembang–Jambi yang secara prosedur seharusnya melalui mekanisme konsinyasi. Namun, menurut Jan, proses tersebut berubah menjadi perkara korupsi dengan dasar perhitungan kerugian yang dinilai tidak wajar. Nilai kerugian negara disebut berangkat dari estimasi keuntungan kotor periode 2020–2025 yang dihitung melalui appraisal KJPP dan kemudian digunakan oleh BPKP Sumsel.
Jan menilai metode perhitungan seperti itu tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata, bukan berdasarkan taksiran layaknya penilaian lelang atau jual beli. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam terkait potensi kekeliruan dalam proses penanganan. “Saya sedih dan sangat prihatin setelah membacanya. Mengapa bisa ada rekayasa perkara seperti ini? Semoga Majelis Hakim dapat melihat kebenaran dan keadilan dengan hati nurani serta terbebas dari tekanan pihak mana pun,” tegasnya.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan untuk pembacaan eksepsi pada Selasa, 16 Desember mendatang.
(Tommy K)









