Kamis | 11 Desember 2025 | Pukul | 08:50 | WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat | Sumatera Utara | Berita Tekini — Setelah hampir satu tahun penuh bergulir dalam proses penyidikan yang panjang, kasus dugaan korupsi Dana Desa Serapuh Asli akhirnya mencapai babak baru.
Kepala Desa Serapuh Asli, Nasrul Hafiz atau NH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Langkat pada Rabu (10/12/2025).
Penetapan tersangka ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Langkat dalam mengawal integritas pengelolaan dana publik.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ika Lius Nardo, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Perjalanan Panjang Penyidikan
Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor: PRINT–01/L.2.25.4/Fd.1/04/2025 tertanggal 29 April 2025. Selama masa penyidikan, tim penyidik bekerja menelusuri berbagai dokumen administrasi, laporan penggunaan anggaran, serta keterangan saksi-saksi terkait pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Hasil penyidikan mengerucut pada dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang semestinya diperuntukkan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga.
Tim penyidik akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni NH yang menjabat sebagai kepala desa dalam kurun waktu tersebut.
Penahanan dan Langkah Lanjut
Pada hari penetapan tersangka, NH yang mengenakan rompi tahanan warna merah muda terlihat digiring keluar dari ruangan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Langkat.
Penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk memudahkan proses hukum sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti ataupun upaya menghambat proses penyidikan lanjutan.
Kasi Intel Kejari Langkat menyampaikan bahwa langkah hukum ini telah melewati standar prosedur penyidikan serta pengumpulan alat bukti yang sah menurut hukum. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Serapuh Asli TA 2022–2024,” ungkapnya.
Dana Desa dan Integritas Pemerintahan
Kasus ini kembali mengemukakan
pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Program yang digelontorkan pemerintah pusat sejak 2015 ini dirancang sebagai penggerak pembangunan di wilayah pedesaan. Namun ironisnya, tak jarang program ini justru menjadi celah bagi oknum yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Penahanan NH sekaligus menjadi alarm keras bagi para aparatur pemerintahan desa lainnya agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. Setiap rupiah dari Dana Desa adalah amanah rakyat, bukan celengan pribadi.
Komitmen Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Langkat menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan korupsi ini terungkap tuntas.
Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan keterlibatan dalam proses penyimpangan dana.
Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi penggunaan Dana Desa di wilayah masing-masing.
Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola
pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
(Ramlan | Mediapatriot.co.id | Kabiro Langkat)












Komentar