Kota Bekasi, MPN
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN menggelar acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah di Aula Kantor Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kamis (11/12).
Disusunnya rancangan regulasi ini menitikberatkan tentang pentingnya kehadiran bank sampah unit (BSU) di tiap lingkungan RW untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu milik Pemkot Bekasi.
Nampak hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi perwakilan Kantor Kecamatan Mustikajaya bersama Lurah Padurenan Samad Saepullah. Selain itu juga hadir tokoh masyarakat, pegiat bank sampah, dan kalangan Karang Taruna setempat.
Acara diisi dengan pemaparan yang disampaikan Agus Rohadi terkait poin-poin penting tentang Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi ini juga dirangkai dengan dialog interaktif yang dimanfaatkan masyarakat yang hadir untuk bertanya soal Raperda ini.
Usai kegiatan, Agus Rohadi menjelaskan penyusunan Raperda Persampahan ini merupakan inisiatif DPRD Kota Bekasi. “Hal ini didasari rasa prihatin kita bersama menyikapi darurat sampah di Kota Bekasi,” kata Agus Rohadi yang juga menjabat Ketua Pansus 5 yang membahas Raperda Persampahan.
Agus mengungkapkan poin penting terhadap isi Raperda ini. “Poun pentingnya adalah agar BSU dibentuk di tiap RW, lalu dihidupkan dengan kegiatan pengelolaan sampah dari hulu, agar sampah yang dibuang ke TPA Sumurbatu bisa diminimalisir,” ungkapnya.
Karenanya, Agus berharap adanya insntif bagi BSU dalam melakukan aktifitasnya mengelola sampah dari tiap rumah warga. “Dengan demikian BSU bisa bekerja secara maksimal, dan harus didukung juga dengan sinergitas seluruh stakeholder yang ada di lingkungan,” tegasnya.
Kepada Pemkot Bekasi, Agus berpesan agar terus memonitoring aktifitas BSU sehingga berjalan efektif. “Pemkot Bekasi harus mendorong pembentukan BSU ini di seluruh lingkungan RW, lalu memantau terus aktifitas BSU sehingga berjalan maksimal sesuai sasaran dari isi Raperda Persampahan ini,” pungkasnya. (Mul)
