Mediapatriot.co.id Jakarta 16 Desember 202
Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memperkuat sinergitas kelembagaan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama dalam rangka penguatan pemahaman dan persamaan persepsi antar aparat penegak hukum terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kesiapan institusional sekaligus keseragaman pemahaman aparat penegak hukum di seluruh Indonesia terhadap substansi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membawa perubahan norma, tetapi juga menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Melalui nota kesepahaman ini, Kejaksaan RI dan Polri berkomitmen untuk:
– Meningkatkan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas penegakan hukum;
– Membangun kesamaan tafsir dan implementasi terhadap pasal-pasal strategis dalam KUHP dan KUHAP baru;
– Memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi bersama;
– Menjamin proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir perbedaan persepsi di tingkat operasional, sekaligus mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.
Kerja sama antara Kejaksaan RI dan Polri ini juga menjadi wujud nyata komitmen negara dalam menyukseskan implementasi pembaruan hukum pidana nasional, demi terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
- Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, kedua institusi menegaskan tekad untuk terus berjalan seiring, saling menguatkan, dan menjaga soliditas dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia pada era KUHP dan KUHAP baru.
Kontributor : ( Andhika )













Komentar