mediapatriot.co.id | Kota Balikpapan | Berita Terkini | – Forum Aktivis Reformasi 98 (FAKSI 98) menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Nasional. Penyampaian rekomendasi tersebut dilakukan dalam forum dengar pendapat dan diskusi publik bersama akademisi serta tokoh masyarakat Kalimantan Timur yang berlangsung di Ruang Puteri Karang Melenu, Lantai 8, Universitas Balikpapan (Uniba), Selasa (16/12/2025).

Forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka untuk menghimpun aspirasi dan pandangan konstruktif dari masyarakat sipil terkait agenda reformasi Polri. Kegiatan ini dihadiri oleh akademisi, aktivis, dan perwakilan masyarakat dari berbagai latar belakang. Salah satu tokoh yang menyampaikan pandangan dalam forum tersebut adalah Ketua FAKSI 98 yang juga Rektor Universitas Balikpapan, Dr. Isradi Zainal.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Isradi Zainal menyerahkan pandangan tertulis FAKSI 98 kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Nasional, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Dokumen tersebut memuat evaluasi kritis terhadap sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, baik sebelum maupun setelah dibentuknya Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Nasional yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa isu krusial yang disoroti dalam rekomendasi FAKSI 98 meliputi mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), praktik rangkap jabatan yang dijalankan oleh perwira Polri aktif, penegakan hak asasi manusia, serta penguatan integritas institusi kepolisian. FAKSI 98 menilai reformasi Polri perlu dilaksanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil dan kalangan akademisi.
Dalam rekomendasinya, FAKSI 98 mengusulkan agar Presiden sebagai kepala negara dan pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri diberikan kewenangan penuh untuk mengangkat Kapolri dan Wakil Kapolri tanpa memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, DPR tetap menjalankan fungsi uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri serta memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian Kapolri kepada Presiden apabila dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Rekomendasi berikutnya menekankan pentingnya pembatasan rangkap jabatan bagi anggota Polri aktif. Penugasan di luar institusi kepolisian dinilai perlu dibatasi hanya pada jabatan yang relevan dengan fungsi kepolisian, guna mencegah pengalihan fokus dari tugas utama serta membuka ruang pengembangan sumber daya manusia di institusi lain.
FAKSI 98 juga menekankan perlunya pendekatan persuasif dalam penanganan aksi demonstrasi mahasiswa dan unjuk rasa masyarakat. Penggunaan kekerasan dan senjata dinilai harus dihindari agar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia tetap terjaga. Selain itu, Polri diharapkan membangun institusinya sebagai zona integritas dengan mengembangkan sumber daya manusia yang berbudaya, berintegritas, disiplin, dan memiliki dedikasi tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Isradi Zainal juga menyerahkan buku berjudul “IKN” Volume II kepada Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Penyerahan buku tersebut melanjutkan pemberian buku “IKN” Volume I yang telah dilakukan pada pertemuan sebelumnya. Buku yang sama juga diserahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sekaligus Wakil Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Nasional, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri.
(Tommy K)















Komentar