Panitia Musyawarah Nasional IV Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas IV PERADI) resmi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai pijakan final bagi pelaksanaan Pemilihan Langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Pengumuman ini menandai berakhirnya seluruh tahapan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih yang menjadi fondasi demokrasi internal di PERADI.
Penanda Tahap Kunci Pemilihan Ketua Umum PERADI
DPT diumumkan pada 26 Desember 2025 pukul 00.01 WIB, sekaligus menjadi acuan resmi siapa saja advokat PERADI yang berhak menggunakan suara dalam pemilihan Ketua Umum DPN PERADI. Dengan ditetapkannya DPT, Panitia memastikan bahwa proses Pemilihan Langsung Ketua Umum PERADI memasuki fase yang paling krusial: legitimasi pemilih.
Tahapan ini menjadi penting karena pemilihan kali ini menggunakan mekanisme One Member One Vote (OMOV) berbasis e-voting, di mana setiap advokat memiliki hak suara yang setara dan personal. Validitas DPT menjadi kunci untuk menjamin integritas, transparansi, serta keadilan proses demokrasi organisasi.
Panitia juga akan menyampaikan pemberitahuan secara bertahap kepada anggota PERADI yang telah masuk dalam DPT melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi sampai secara luas dan merata kepada seluruh pemilih, sekaligus meminimalkan potensi miskomunikasi menjelang hari pemungutan suara.
Fondasi Demokrasi Internal Advokat
Pengumuman DPT bukan sekadar prosedur administratif. Ia merupakan pernyataan politik organisasi bahwa PERADI menempatkan kedaulatan anggota sebagai inti dari kepemimpinan. Dalam konteks profesi advokat yang menjunjung tinggi due process of law, keterbukaan dan akurasi data pemilih menjadi cermin etika kelembagaan itu sendiri.
Dengan ditetapkannya DPT, Munas IV PERADI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan proses pemilihan Ketua Umum yang legitimate, inklusif, dan berintegritas. Seluruh tahapan kini bermuara pada satu tujuan: memastikan suara advokat benar-benar menjadi penentu arah masa depan organisasi.
(Red Irwan Hasiholan)










