mediapatriot.co.id | Palembang | Berita Terkini | – Penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Haji Halim kembali menjadi sorotan publik. Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, Dr. Jan Maringka, S.H., M.H., menilai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sarat kepentingan dan mengabaikan prosedur hukum yang seharusnya ditempuh dalam negara hukum.

Jan Maringka menyatakan bahwa Kejaksaan dinilai telah mendahulukan instrumen pidana tanpa terlebih dahulu menyelesaikan mekanisme administrasi yang seharusnya menjadi pintu awal dalam penyelesaian perkara. Menurutnya, pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum.
“Perkara ini menjadi perhatian serius karena dilimpahkan ke pengadilan di masa transisi menuju berlakunya KUHAP baru yang menekankan penguatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan. Klien kami saat ini berusia 88 tahun dan sedang dalam kondisi sakit serius dengan ketergantungan pada alat bantu medis,” ujar Jan Maringka dalam keterangan pers di Palembang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Haji Halim disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar atas dugaan penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare tanpa izin usaha perkebunan sejak 2019. Namun Jan Maringka menegaskan bahwa konstruksi perkara tersebut tidak berdiri di ruang hampa.
Ia menjelaskan bahwa perkara bermula dari proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Jalan Tol Palembang–Jambi. Dalam konteks tersebut, seharusnya negara menggunakan mekanisme konsinyasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan langsung membawa persoalan ke ranah pidana.
“Klien kami justru dituduh memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas sekitar 37 hektare lahan yang diklaim sebagai tanah negara. Padahal lahan tersebut berada di atas Hak Guna Usaha PT Sentosa Mulia Bahagia seluas kurang lebih 12.500 hektare yang telah dikuasai dan diusahakan sejak 1997,” jelasnya.
Jan Maringka menilai, pengakuan jaksa bahwa tanaman dan tumbuhan kelapa sawit di atas lahan tersebut adalah milik PT SMB semakin memperkuat argumentasi bahwa mekanisme konsinyasi lebih tepat diterapkan. Menurutnya, kriminalisasi terhadap persoalan administratif seperti ini justru mencederai rasa keadilan.
Dalam refleksinya terhadap penegakan hukum di era KUHAP baru, Jan Maringka menyayangkan fakta bahwa seorang lansia berusia 88 tahun harus menjalani proses persidangan dalam kondisi sakit untuk perkara yang berkaitan dengan peristiwa hukum puluhan tahun lalu. Ia menilai situasi tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan HAM dan prinsip peradilan yang berkeadilan.
“Penegakan hukum memang penting, tetapi tidak boleh mengabaikan nurani dan kemanusiaan. Dalam perkara ini, seharusnya negara hadir dengan kebijakan yang adil dan proporsional, bukan dengan pendekatan represif,” tegasnya.
Tim penasihat hukum juga mengajak publik untuk bersama-sama mengawal perkara ini agar proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan di luar hukum. Jan Maringka berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara menyeluruh serta menjunjung tinggi keadilan substantif dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Mari kita kawal bersama agar mata dewi keadilan tetap terbuka, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan,” pungkas Jan Maringka.
(Tommy K)










