Sabtu | 10 Januari 2025 | Pukul | 11:20 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas penerimaan negara dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Operasi senyap tersebut berlangsung di salah satu kantor pajak yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara, pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 10 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak bersama beberapa pihak dari kalangan wajib pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut dan menyatakan bahwa penindakan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik koruptif di sektor perpajakan.
“Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026), sebagaimana dikutip dari Sejumlah Media Online.
Lebih lanjut, Fitroh mengungkapkan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap yang berhubungan langsung dengan manipulasi kewajiban perpajakan.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” tegasnya, menandakan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pernyataan senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, tim penyidik telah mengamankan delapan orang dalam operasi tersebut. “Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” ungkap Budi kepada awak media.
Selain mengamankan para terduga, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap tersebut.
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah uang yang disita, kronologi lengkap OTT, maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum.
Saat ini, delapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi institusi perpajakan dan seluruh aparatur negara tentang pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Praktik suap di sektor pajak tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
KPK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak lain.
Publik pun diharapkan terus mengawal proses penegakan hukum ini agar berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id)









