Rabu | 13 Januari 2026 | Pukul | 06:50 | WIB
Mediapatriot.co.id | Medan | Sumatera Utara | Berita Terkini – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan melalui penerapan restorative justice. Pada Senin (12/1/2026).
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, S.H., M.H, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, S.H., M.H, serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut, memutuskan membebaskan tersangka tindak pidana penadahan dari Kejaksaan Negeri Simalungun.
Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun menggelar ekspose perkara secara daring, dengan memaparkan secara komprehensif kronologi peristiwa pidana, posisi hukum para pihak, serta hasil proses mediasi antara korban dan tersangka.
Kronologi Perkara
Berdasarkan paparan Kejaksaan Negeri Simalungun, diketahui bahwa tersangka Robert Arnando pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, berada di Loket Angkutan Umum PT Marombu, Pajak Horas, Kota Pematangsiantar.
Pada saat itu, tersangka membeli satu unit laptop dari seseorang dengan maksud untuk memilikinya.
Laptop tersebut belakangan diketahui merupakan milik saksi korban Irma Sari Damanik, yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Namun, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman perkara, terungkap bahwa tersangka tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya merupakan hasil kejahatan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan tersangka sempat disangkakan melanggar Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan.
Pertimbangan Penerapan Restorative Justice
Dalam proses evaluasi perkara, sejumlah pertimbangan substantif menjadi dasar penerapan keadilan restoratif.
Korban selaku pemilik sah barang menyatakan secara ikhlas memaafkan perbuatan tersangka dan tidak lagi menghendaki proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.
Selain itu, tersangka juga mengakui kekhilafannya, menyampaikan penyesalan, serta menegaskan tidak memiliki niat jahat untuk memiliki barang hasil kejahatan.
Dukungan terhadap penyelesaian perkara secara restoratif juga datang dari unsur masyarakat.
Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, selaku perwakilan tokoh masyarakat, menghendaki agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, demi menjaga keharmonisan sosial dan menghindari konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
Pesan Tegas Kajati Sumut
Setelah mendengarkan pemaparan Jaksa Penuntut Umum dan mempertimbangkan seluruh aspek hukum serta sosiologis, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice bukanlah bentuk pengabaian hukum, melainkan manifestasi keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
“Perkara pidana yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Penerapannya tidak boleh menyisakan perselisihan ataupun kerugian di tengah masyarakat, khususnya antara tersangka dan korban,” tegas Kajati.
Ia menambahkan, esensi utama keadilan restoratif tidak semata-mata membebaskan seseorang dari jerat pidana, melainkan lebih jauh berfungsi sebagai instrumen untuk merajut kembali hubungan sosial yang sempat terganggu.
“Ini merupakan esensi keadilan restoratif.
Kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu, hukum harus hadir sebagai pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ujar Harli Siregar.
Wajah Humanis Penegakan Hukum
Keputusan Kejati Sumut tersebut mencerminkan arah kebijakan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan proporsional, sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional.
Pendekatan restorative justice dinilai mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus terjerumus lebih jauh ke dalam sistem pemidanaan.
Dengan diterapkannya keadilan restoratif dalam perkara ini, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan, tetapi juga berperan aktif sebagai penjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sosial.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, elegan, bersatu, akuntabel, dan tangguh, sebagaimana nilai-nilai yang terus diusung institusi Adhyaksa dalam melayani dan mengabdi kepada masyarakat.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id)










