Rabu | 13 Januari 2026 | Pukul | 08:20 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Mahkamah Konstitusi (MK) terus meneguhkan komitmennya dalam memperkuat profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengembangan jabatan fungsional berbasis kompetensi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional yang digelar pada Senin (12/1/2026) di Lobby Lantai 10 Gedung I Mahkamah Konstitusi.
Dalam kegiatan tersebut, dua pegawai MK, Dewi Rahmawati dan Faizal Fajar Insani, resmi dilantik dan diambil sumpahnya untuk menduduki jabatan Arsiparis Ahli Pertama, setelah sebelumnya menjabat sebagai Arsiparis Terampil.
Pelantikan ini menandai proses perpindahan jabatan dari kategori keterampilan ke jabatan fungsional keahlian, sebagai bagian dari penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan MK.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 485 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025, tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari Jabatan Fungsional Keterampilan ke Jabatan Fungsional Keahlian di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada para pegawai yang dilantik.
Ia menegaskan bahwa pelantikan jabatan fungsional bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah momentum strategis untuk meningkatkan kapasitas profesional, integritas, serta tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas negara.
“Perubahan jabatan ini harus dimaknai sebagai amanah dan tantangan baru.
Jabatan fungsional keahlian menuntut kompetensi yang lebih mendalam, kemampuan analisis yang kuat, serta dedikasi tinggi dalam mendukung kinerja kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa peran arsiparis memiliki posisi strategis dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan tata kelola kelembagaan.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, arsiparis dituntut mampu mengelola arsip secara adaptif, sistematis, dan berbasis digital, guna mendukung pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan akurat.
Menurutnya, tata kelola kearsipan yang baik merupakan bagian integral dari upaya MK dalam menjaga marwah konstitusi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusional.
“Pengelolaan arsip bukan hanya soal penyimpanan dokumen, tetapi juga menyangkut memori institusi dan bukti sejarah perjalanan konstitusi bangsa. Oleh karena itu, profesionalisme arsiparis menjadi sangat krusial,” tambahnya.
Pelantikan ini sekaligus mencerminkan keseriusan Mahkamah Konstitusi dalam mendukung kebijakan reformasi birokrasi nasional, khususnya dalam pengembangan jabatan fungsional sebagai instrumen peningkatan kinerja ASN yang berbasis kompetensi dan keahlian.
Dengan dilantiknya Arsiparis Ahli Pertama tersebut, diharapkan kualitas layanan kearsipan di lingkungan MK semakin meningkat dan mampu menjawab tantangan era digital, sejalan dengan visi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi yang modern, profesional, dan berintegritas.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id)



Komentar