Kamis | 15 Januari 2026 | Pukul | 18:30 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan kepada Laras Faizati, Kamis (15/1/2026).
Namun, majelis hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan Laras tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan satu tahun. Putusan ini sekaligus memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam amar putusannya menyatakan bahwa meskipun unsur pidana dinilai terpenuhi, penerapan pidana bersyarat menjadi pertimbangan keadilan dan proporsionalitas hukum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun,” ujar Ketut saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Putusan ini disambut beragam respons, terutama dari kalangan masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia yang sejak awal menilai perkara Laras sarat dengan nuansa kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Dukungan Masyarakat Sipil dan Isu Pembungkaman
Sejak proses hukum bergulir, dukungan terhadap Laras terus mengalir. Aktivis perempuan Kalis Mardiasih menilai perkara ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut ruang aman warga—terutama perempuan—untuk menyuarakan pendapat.
“Jika Laras divonis bersalah dan dipenjara, akan ada ketakutan kolektif.
Perempuan dan warga lain bisa memilih diam karena khawatir berhadapan dengan hukum,” ujar Kalis dalam diskusi publik, Rabu (14/1/2026).
Kalis juga menyoroti fakta bahwa banyak perempuan yang ditetapkan sebagai tahanan politik pasca aksi Agustus–September 2025 tidak berada di lokasi demonstrasi.
Mereka hanya menyampaikan pandangan dan kritik melalui media sosial, namun tetap berujung proses pidana.
Latar Belakang Kasus: Aksi Agustus 2025
Kasus Laras tidak dapat dilepaskan dari gelombang unjuk rasa besar-besaran pada Agustus hingga September 2025.
Demonstrasi yang berlangsung berhari-hari di sekitar Gedung DPR tersebut dipicu oleh kemarahan publik terhadap kebijakan dan fasilitas elite legislatif, termasuk gaji dan tunjangan rumah DPR yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Situasi memanas ketika pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis aparat.
Peristiwa itu memicu empati sekaligus kemarahan luas yang diekspresikan masyarakat, terutama melalui ruang digital.
Namun, alih-alih meredam ketegangan, aparat penegak hukum justru menetapkan ratusan orang sebagai tersangka dengan dugaan penghasutan.
Data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mencatat sedikitnya 652 orang ditetapkan sebagai tahanan politik pasca gelombang aksi tersebut, termasuk Laras Faizati.
Ujian bagi Sistem Peradilan
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menilai rangkaian penangkapan pasca aksi Agustus–September 2025 sebagai potret nyata pembatasan kebebasan sipil.
“Aksi ini menjadi puncak bagaimana kriminalisasi dan pembungkaman dipertontonkan secara gamblang.
Negara ingin menunjukkan kekuasaan untuk menangkap dan membungkam siapa pun yang dianggap mengganggu, termasuk aktivitas warga di ruang digital,” tegas Nenden.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai putusan terhadap Laras sebagai ujian penting bagi independensi peradilan.
Menurutnya, perkara ini berpotensi menjadi rujukan (yurisprudensi) bagi kasus-kasus serupa yang menjerat warga lain di berbagai daerah.
“Putusan ini mengirimkan pesan bahwa lembaga peradilan bisa menjadi pengoreksi ketika penegak hukum keliru menggunakan hukum pidana untuk membungkam kebebasan berekspresi,” kata Usman.
Ia menegaskan bahwa memenjarakan warga yang menyampaikan kritik terhadap aparat bukanlah praktik keadilan, melainkan bentuk represi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Makna Putusan
Vonis masa percobaan terhadap Laras Faizati, meski tidak membebaskan sepenuhnya, dipandang sebagai sinyal bahwa pengadilan mulai mempertimbangkan aspek kebebasan berekspresi dalam perkara pidana.
Putusan ini menjadi catatan penting di tengah kekhawatiran publik terhadap menyempitnya ruang demokrasi dan partisipasi warga negara.
Bagi masyarakat sipil, perkara Laras bukan akhir, melainkan pengingat bahwa kebebasan berpendapat—baik di jalanan maupun di ruang digital—harus terus dijaga sebagai fondasi demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id)










