Rabu | 21 Januari 2026 | Pukul |18.50 | WIB
Mediapatriot.co.id | Tanjung Pura | Langkat | Sumatera Utara — Berita Terkini –Dinamika sosial dan ekonomi di jantung Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, memasuki fase krusial.
Puluhan pedagang Pasar Tradisional Tanjung Pura—yang mayoritas merupakan kaum ibu—menggema menyuarakan aspirasi mereka terkait polemik kepengurusan pasar yang dinilai harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada pedagang kecil.
Aksi tersebut bukan semata-mata ekspresi kegelisahan, melainkan refleksi dari kebutuhan akan kehadiran negara melalui perangkat teknisnya, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Langkat, sebagai institusi yang memiliki mandat strategis dalam pengelolaan, penataan, dan pengawasan pasar tradisional.
Kedatangan para pedagang diterima oleh Camat Tanjung Pura, Tengku Reza Aditya, S.STP, M.AP, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), dalam suasana dialog terbuka yang menjunjung prinsip demokrasi lokal.

Namun, dalam substansi tuntutan, sorotan utama mengarah pada perlunya peran lebih tegas dan terstruktur dari Disperindag sebagai otoritas teknis di sektor perdagangan daerah.
“Pengurus pasar yang ada sekarang sudah tertib dan berpihak kepada pedagang kecil.
Kami ingin kepastian, bukan ketidakjelasan,” ujar salah seorang pedagang perempuan dalam orasi yang menggema di halaman kantor kecamatan.
Disperindag sebagai Pilar Tata Kelola Pasar
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, persoalan kepengurusan pasar tidak dapat disederhanakan sebagai isu administratif semata.
Di balik itu, terdapat dimensi struktural yang membutuhkan kebijakan sektoral dari Disperindag, mulai dari penetapan mekanisme pemilihan pengurus, standarisasi retribusi, hingga sistem pengawasan pengelolaan pasar.
“Forkopimca selama ini berada di garis depan menjaga kondusivitas.
Namun, secara kewenangan teknis, Disperindag adalah institusi yang seharusnya memimpin orkestrasi penataan pasar,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dualisme kepengurusan Himpunan Pedagang Tanjung Pura yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir dinilai sebagai sinyal lemahnya intervensi kebijakan sektoral.
Akibatnya, muncul disparitas biaya pengelolaan dan ketidakpastian hukum yang berpotensi menekan pedagang kecil sebagai kelompok paling rentan dalam ekosistem pasar tradisional.
Dimensi Ekonomi dan Stabilitas Harga
Isu tata kelola pasar juga tidak dapat dipisahkan dari fungsi strategis Disperindag dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.
Dalam momentum sensitif seperti menjelang Ramadhan, peran ini menjadi semakin vital untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan pedagang tidak terjebak dalam fluktuasi harga yang tidak terkendali.
DPRD Langkat sebelumnya mendorong agar Disperindag memperkuat kebijakan berbasis keberpihakan pada usaha mikro dan kecil, dengan menghadirkan regulasi yang tidak hanya tegas dalam aturan, tetapi juga adaptif terhadap realitas sosial ekonomi di lapangan.
Forkopimca: Garda Stabilitas, Bukan Otoritas Teknis
Menanggapi dinamika tersebut, unsur Forkopimca menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ruang dialog yang kondusif bagi masyarakat.
Namun, mereka juga menekankan bahwa penyelesaian substansial persoalan kepengurusan dan penataan pasar memerlukan kehadiran aktif Disperindag sebagai pemangku kebijakan sektoral.
“Penataan pasar adalah proses sosial sekaligus kebijakan teknis. Kami siap memperkuat koordinasi lintas instansi, tetapi peran Disperindag sebagai regulator dan pembina pasar harus lebih intens dan terukur,” ujar salah satu perwakilan Forkopimca.
Menuju Tata Kelola Berbasis Keadilan dan Transparansi
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membangun kanal komunikasi berkelanjutan antara pedagang, pemerintah kecamatan, dan Disperindag Kabupaten Langkat.
Harapannya, setiap kebijakan yang lahir tidak hanya meredam konflik jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi tata kelola pasar yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Di Tanjung Pura, suara emak-emak pedagang hari itu menjelma menjadi narasi besar tentang peran negara dalam melindungi denyut ekonomi rakyat kecil.
Bagi Disperindag Langkat, ini bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan panggilan institusional untuk menegaskan fungsi strategisnya sebagai penjaga ekosistem perdagangan yang berkeadilan dan berdaya saing.
(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)

