Komisi III DPR RI Tegaskan Penuntasan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari di Jambi: Implementasi KUHAP Baru Jadi Tonggak Kepastian Hukum dan Perlindungan Profesi Pendidik

 

Jum’at | 23 Januari 2026 | Pukul | 20:00 | WIB


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini — Kasus yang menimpa Tri Wulandari, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, resmi dinyatakan tuntas.

Kepastian tersebut ditegaskan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, usai kunjungan kerja Komisi III ke Provinsi Jambi, sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap kinerja aparat penegak hukum sekaligus implementasi regulasi hukum pidana nasional yang baru.

Dalami keterangannya kepada awak media, Hinca menekankan bahwa proses penyelesaian perkara telah berjalan sesuai dengan tata cara hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ia menyebut, mekanisme yang ditempuh mencerminkan semangat pembaruan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“Kasus ini kami anggap telah selesai dan diselesaikan dengan baik sesuai tata cara KUHAP yang baru.

Ini menjadi contoh bahwa sistem hukum kita bergerak ke arah yang lebih berkeadilan, transparan, dan menjunjung tinggi hak semua pihak,” tegas Hinca.

Pengawasan DPR dan Reformasi Penegakan Hukum

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Jambi tidak hanya dimaknai sebagai agenda seremonial, melainkan sebagai bagian integral dari mandat konstitusional DPR dalam mengawal jalannya sistem peradilan pidana nasional.

Komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan ini menaruh perhatian khusus pada efektivitas implementasi KUHP dan KUHAP baru di daerah, termasuk dalam perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan sektor pendidikan dan perlindungan profesi guru.

Hinca menilai, penuntasan kasus Tri Wulandari menjadi indikator awal bahwa aparat penegak hukum di daerah mampu menerjemahkan norma hukum yang baru ke dalam praktik konkret, dengan tetap menjunjung tinggi asas due process of law.

“Reformasi hukum tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana semangat undang-undang itu hidup dalam setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penyelesaian perkara,” ujarnya.

Perlindungan Guru dan Etika Relasi Pendidikan

Komisi III DPR RI juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Di tengah kompleksitas tantangan dunia pendidikan, guru kerap berada pada posisi rentan, baik secara sosial maupun hukum, ketika menjalankan fungsi pedagogisnya.

Dalam konteks tersebut, Hinca mengingatkan bahwa relasi antara guru dan murid harus dibangun di atas fondasi etika, profesionalitas, dan saling menghormati.

Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap proses hukum yang melibatkan tenaga pendidik tidak mengabaikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

“Guru harus merasa aman dalam menjalankan tugas mendidik. Namun pada saat yang sama, etika dan batas profesional juga harus dijaga.

Di sinilah peran hukum hadir sebagai penyeimbang antara perlindungan dan penegakan norma,” jelasnya.

KUHP dan KUHAP Baru sebagai Pilar Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Komisi III menekankan bahwa semangat pembaruan dalam KUHP dan KUHAP baru harus terus dikawal, tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat.

Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi prinsip utama yang harus mewarnai setiap proses hukum di era baru ini.

Kasus Tri Wulandari, menurut Komisi III, dapat dijadikan preseden positif bahwa sistem hukum nasional mampu beradaptasi dengan paradigma keadilan modern—yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, perlindungan profesi, serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan dinyatakannya kasus ini selesai, Komisi III DPR RI berharap ke depan tidak ada lagi keraguan terhadap komitmen negara dalam melindungi tenaga pendidik sekaligus menegakkan hukum secara profesional dan beretika.

Sinergi antara lembaga legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas dan berkeadilan.

“Hukum harus menjadi rumah bagi keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan. KUHP dan KUHAP baru adalah fondasi, dan tugas kita bersama adalah memastikan fondasi itu kokoh dalam praktik,” pungkas Hinca.

(Redaksi | Mediapatriot.co.id)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan