Kemenkum RI Gelar Sosialisasi KUHP Nasional, Kupas Tantangan Implementasi dan Arah Pembaruan Hukum Pidana

 

Jakarta, MediaPatriot.co.id – 26 Januari 2026 — Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Sosialisasi KUHP Nasional dengan tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” di Graha Pengayoman, Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperdalam pemahaman publik atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak awal 2026.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Acara yang juga disiarkan secara langsung melalui YouTube Kemenkum RI ini menghadirkan pejabat pemerintah, akademisi, serta pakar hukum pidana nasional, sebagai bagian dari komitmen negara memastikan transisi KUHP berjalan secara konstitusional, humanis, dan berkeadilan.

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa KUHP baru merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional yang menuntut pemahaman utuh, tidak parsial, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.

Lima Isu Krusial KUHP Baru

Dalam diskusi, sejumlah isu strategis yang saat ini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) turut menjadi sorotan. Lima isu krusial tersebut meliputi:

  1. Pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat
  2. Pengaturan pidana mati
  3. Ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
  4. Pengaturan penodaan agama dan moralitas
  5. Potensi dampak terhadap kebebasan sipil

Isu-isu tersebut dinilai memiliki implikasi luas sehingga perlu dipahami secara utuh, baik dari aspek normatif, konstitusional, maupun filosofis.

Living Law dan Tujuan Pembidanaan

Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan bahwa living law merupakan upaya negara mengakomodasi hukum adat dan nilai sosial yang hidup di masyarakat, sepanjang sesuai dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, konsep ini tidak membuka ruang kesewenang-wenangan, melainkan justru memperkuat kepastian hukum melalui mekanisme pengakuan formal, berbasis penelitian empiris dan penetapan administratif negara.

Filosofi Pembidanaan: Pedoman Moral dan Konstitusional

Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengulas secara mendalam tujuan pembidanaan yang kini secara eksplisit diatur dalam KUHP baru.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya tidak terdapat pedoman filosofis yang jelas bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, sehingga praktik pemidanaan cenderung bersifat mekanis dan legalistik, memunculkan disparitas serta putusan yang sulit dipertanggungjawabkan secara moral maupun konstitusional.

“KUHP baru memberikan arah yang jelas, bahwa pemidanaan tidak semata soal pembalasan, tetapi juga penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan sosial, dan rehabilitasi,” ujarnya.

Prof. Harkristuti menekankan bahwa pendekatan baru ini selaras dengan prinsip HAM, termasuk pengurangan pidana penjara jangka pendek yang terbukti tidak efektif dan berkontribusi pada masalah overcrowding lembaga pemasyarakatan. Pendekatan community-based punishment dan alternatif pidana dinilai lebih manusiawi serta kontekstual dengan nilai lokal Indonesia.

Sejarah Panjang dan Kodifikasi Terbuka KUHP

Dalam sesi penutup, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., Pengajar Pascasarjana Ilmu Hukum UI, menyoroti sejarah panjang lahirnya KUHP nasional, yang telah melalui proses lebih dari satu abad dan melibatkan banyak generasi menteri serta pemikir hukum.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan KUHP baru tidak lepas dari perdebatan mazhab besar dalam hukum pidana, antara kodifikasi penuh dan kodifikasi terbuka. Hasil akhirnya adalah kompromi berupa kodifikasi terbuka dan terbatas, yang memungkinkan hukum pidana tetap dinamis mengikuti perkembangan zaman.

“Tidak semua hukum pidana bisa dimasukkan ke dalam KUHP. Hukum pidana itu bekerja dalam ruang dan waktu, sehingga KUHP kita membuka ruang bagi hukum pidana khusus di luar KUHP, seperti perbankan, pasar modal, kehutanan, dan undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana,” jelasnya.

Prof. Indriyanto juga menyoroti keberadaan Bab 35 dalam KUHP sebagai bentuk kompromi akademik dan kebijakan, yang mengakomodasi tindak pidana khusus tanpa menghilangkan fleksibilitas hukum pidana nasional.

Dengan total 43 bab dan lebih dari 600 pasal, ia menilai KUHP baru sebagai karya besar (magnum opus) pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada implementasi dan pemahaman asas-asasnya oleh aparat penegak hukum.

“Kalau bicara implementasi, wajar kalau tidak mudah. Bahkan bagi profesor hukum sekalipun, memahami keseluruhan asas KUHP ini membutuhkan proses,” ujarnya.

Sinergi Menuju Implementasi yang Berkeadilan

Diskusi yang dipandu Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, menegaskan bahwa keberhasilan KUHP nasional tidak hanya ditentukan oleh norma tertulis, tetapi juga oleh pemahaman, integritas, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

 

Melalui sosialisasi ini, Kementerian Hukum RI berharap KUHP baru dapat diimplementasikan secara konsisten, manusiawi, dan berkeadilan, sekaligus menjadi fondasi hukum pidana nasional yang modern, responsif, dan berakar pada nilai-nilai bangsa Indonesia.

(Red Irwan Hasiholan)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan