Rabu | 28 Januari 2026 | Pukul | 13:50 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini — Komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum kembali ditegaskan melalui langkah tegas Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,94 miliar.
Kasus yang berangkat dari temuan audit negara ini kini memasuki fase krusial dengan penetapan dua orang tersangka, sekaligus menandai babak baru dalam upaya pembersihan birokrasi dari praktik penyimpangan anggaran.
Penyidikan ini bermula dari pengaduan resmi Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Laporan tersebut mengungkap indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan surat perjalanan dinas (SPPD) dengan nilai temuan awal mencapai sekitar Rp 9 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik kemudian melakukan pendalaman menyeluruh melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta audit lanjutan guna memastikan akurasi kerugian negara.
“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ujar Budi Hermanto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Dua Tersangka, Proses Panjang, dan Penegasan Akuntabilitas
Dari hasil gelar perkara dan rangkaian penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM dan DSB (disebut pula DSD dalam keterangan resmi).
Keduanya merupakan mantan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan realisasi perjalanan dinas bermasalah.
Menurut Budi Hermanto, perkara ini bukan kasus instan.
Proses pengumpulan data dan pembuktian telah berlangsung sejak 2020 hingga 2024, mencerminkan pendekatan kehati-hatian penyidik dalam memastikan setiap langkah penegakan hukum berbasis fakta, data, dan prosedur yang sah.
“Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” imbuhnya.
Penetapan tersangka tersebut juga telah disertai dengan penetapan penyitaan dari pengadilan, sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan kerugian negara.
Menjawab Tuduhan, Menjaga Marwah Institusi
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik sempat dihadapkan pada pernyataan salah satu tersangka, IM, yang viral melalui sebuah podcast. Dalam pernyataannya, IM menuding adanya permintaan uang sebesar Rp 5 miliar oleh oknum penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran internal secara menyeluruh.
Hasilnya, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran prosedur atau permintaan uang oleh penyidik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik.
Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada permintaan Rp 5 miliar kepada tersangka,” tegasnya.
Ia menilai narasi tersebut sebagai persepsi keliru yang tidak berdasar pada fakta hukum.
Angka Rp 5,94 miliar, lanjut Budi, murni merupakan hasil audit negara dan bukan bentuk permintaan atau negosiasi dari aparat penegak hukum.
“Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” jelasnya.
Etika Penegakan Hukum dan Prinsip Profesionalitas
Kasus ini, menurut pengamat hukum dan kebijakan publik, menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di tengah sorotan publik.
Langkah Polda Metro Jaya yang melibatkan audit resmi BPKP, pengawasan internal Bidpropam, serta penetapan penyitaan melalui pengadilan dinilai mencerminkan rantai penegakan hukum yang berlapis dan berimbang.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip due process of law, di mana setiap pihak—baik pelapor, saksi, maupun tersangka—diberi ruang yang adil dalam kerangka hukum yang berlaku.
Pesan Moral bagi Birokrasi dan Pengelola Anggaran
Lebih dari sekadar perkara pidana, kasus ini memuat pesan kuat bagi seluruh aparatur sipil negara dan pengelola anggaran publik: setiap rupiah uang negara adalah amanah rakyat.
Penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi merusak kepercayaan publik dan menggerus legitimasi institusi.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memulihkan kerugian negara.
“Penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Budi Hermanto.
Hukum sebagai Pilar Kepercayaan Publik
Penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas di Kementerian Pertanian ini menegaskan satu hal: audit berbicara, hukum bergerak, dan publik mengawasi.
Dalam iklim demokrasi yang sehat, sinergi antara lembaga pengawasan, aparat penegak hukum, dan kontrol sosial masyarakat menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Media, sebagai pilar keempat demokrasi, berkewajiban menyajikan informasi secara berimbang, beretika, dan berlandaskan fakta—agar keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga dipahami dan dirasakan oleh publik luas.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)

