Mediapatriot.co.id, Pacitan-Pentingnya memahami RJ ( Restorasi Justice) Sepanjang perjalanan nya hukuman sering di maknai bentuk tindakan keadilan, ada nya laporan muncul nya tersangka, lalu proses berjalan sampai Putusan pengadilan, Namun dalam praktiknya, khususnya pada perkara ringan dan konflik sosial, Hukuman penjara kerap tidak menyelesaikan masalah, Korban tetap kecewa, pelaku tidak berubah, dan hubungan sosial rusak
Oleh karena itu KUHP Baru Nomor 20 Tahun 2025 menggeser orientasi pemidanaan. Tujuan hukum pidana kali ini tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, mencegah, dan menjaga keseimbangan sosial masyarakat, Bahkan, undang-undang secara tegas membuka ruang penghentian penuntutan jika perkara telah diselesaikan di luar pengadilan sesuai ketentuan
Danur Suprapto,SH.,MH Ketua Ikatan Advokasi Indonesia DPC Pacitan mengatakan,” Bahwa ini bukan tafsir bebas Ini norma hukum yang sah, Di sinilah Restorative Justice hadir untuk memberi jalan solusi, Ilmu selalu berkembang seiring kebutuhan jaman, maka dari itu hukum dan Undang undang juga harus di sesuaikan” Jelas Danur Suprapto Pengacara Senior
Danur Suprapto Punya rekam jejak sebagai Advokat jujur, pengacara kondang terbaik di Pacitan Jawa Timur ini sudah malang melintang menangani ribuan kasus perkara baik Pidana maupun Perdata, di bidang pidana Sangat di kenal sebagai pengacara 3 ( tiga) Milyar kasus Mahar cek sebagai kuasa hukum Shela istri Tarman, sedangkan di Perkara Perdata Terbukti membela masyarakat melawan Pabrik – pabrik besar yang ada di Wilayah Jawa Timur dan Temanggung Jawa Tengah
Selain itu Danur Suprapto juga ada kopetensi keilmuan dan legalitas sebagai Legal officer sebagai Pengacara / Advokat Badan usaha milih Pemerintah RSUD, Perusahaan Developer pengembang perumahan, dan Perusahaan- perusahaan SPBU swasta yang ada di Pacitan Jawa Timur, Danur Suprapto tergolong Pengacara tangguh dan sangat tegas
Menurut Danur Suprapto,SH.,MH bahwa, ” KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku per 2 Januari 2026 mengadopsi restorative justice sebagai paradigma utama untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, terutama kasus ringan. Konsep ini menekankan penyelesaian di luar pengadilan, divers, dan sanksi alternatif seperti kerja sosial, bukan penjara, untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, ” Jelas Danur Suprapto
Poin Kunci Restorative Justice dalam KUHP Baru, Mengutamakan pemulihan dari pada pembalasan (retributif), serta reintegrasi sosial dengan Syarat Berlaku untuk tindak pidana ringan, bukan pengulangan (residivis), dan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban
Pengecualian Tidak berlaku untuk tindak pidana serius seperti korupsi, terorisme, kekerasan seksual, dan pelanggaran HAM berat.
#Danurpengacarapacitan
#Danurpengacaraterbaikpacitan











Komentar