Halmahera Timur, mediapatriot.co.id – Ketua Koordinator Advokasi dan Riset, M. Asrul, akhirnya angkat bicara terkait kegaduhan yang terjadi di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. Ia menilai situasi yang berkembang belakangan ini diduga merupakan bagian dari upaya “cipta kondisi” yang justru berpotensi memicu konflik horizontal antara pekerja dan masyarakat.
Menurut M. Asrul, jika tujuan utama adalah membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya, maka jalur hukum harus menjadi pilihan utama, bukan dengan langkah-langkah yang memancing ketegangan di lapangan.
“Kalau memang ingin membantu masyarakat, silakan tempuh prosedur praperadilan di Pengadilan Tidore. Jangan malah membuat gaduh di lapangan dan menimbulkan konflik horizontal antara pekerja dan masyarakat,” tegas M. Asrul dalam keterangannya.
Dugaan Permintaan Rp1 Miliar
Kegaduhan ini mencuat setelah seorang kuasa hukum bernama Sofyan Sahril menjadi sorotan publik. Ia diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat untuk membuka pemalangan jalan hauling milik PT Ara.
Informasi yang beredar menyebutkan, pemalangan jalan hauling tersebut dilakukan di tengah proses peradilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio. Dugaan semakin menguat setelah muncul kabar bahwa pembukaan akses jalan tersebut dikaitkan dengan permintaan dana yang disebut-sebut akan ditransfer ke rekening pribadi.
M. Asrul menyatakan, berdasarkan pengkajian yang dilakukan pihaknya melalui Pusat Jaringan dan Informasi, tindakan tersebut diduga melanggar undang-undang dan kode etik advokat apabila terbukti benar.
“Berdasarkan hasil pengkajian kami, ada indikasi dugaan pelanggaran hukum dan kode etik. Seorang advokat seharusnya menjunjung tinggi proses hukum, bukan justru mengambil langkah-langkah yang berpotensi menekan atau menciptakan situasi tidak kondusif,” ujarnya.
Proses Hukum Harus Dihormati
Diketahui, perkara terkait sengketa tersebut masih dalam tahap praperadilan di Pengadilan Tinggi Tidore. Secara hukum, semua pihak wajib menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan di luar mekanisme peradilan.
Tindakan pemalangan yang dikaitkan dengan permintaan sejumlah uang, apabila terbukti, berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan;
Pasal 378 KUHP tentang penipuan;
Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana tetap harus melalui proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat
Merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, seorang advokat wajib:
1.Bertindak jujur dan menjunjung tinggi kehormatan profesi;
2.Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi;
3.Mengutamakan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang sah;
4.Menjaga integritas dan independensi profesi.
Apabila dugaan permintaan dana Rp1 miliar tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan kehormatan advokat. Pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan ke organisasi advokat yang menaungi yang bersangkutan untuk diperiksa oleh Dewan Kehormatan.
Imbauan Jaga Kondusivitas
M. Asrul juga mengingatkan semua pihak agar tidak terpancing provokasi dan tetap menjaga stabilitas daerah.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pekerja untuk tidak terprovokasi. Jangan sampai persoalan hukum berubah menjadi konflik sosial. Semua ada jalurnya, dan jalur itu adalah pengadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Sofyan Sahril terkait dugaan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.










