Minggu | 15 Februari 2026 | Pukul | 01:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Medan | Sumatera Utara | Berita Terkini — Komitmen menjaga marwah dana desa sebagai instrumen pemerataan pembangunan kembali ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
Dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pelantikan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) se-Sumatera Utara, Reda secara lugas meminta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara untuk memperketat pengawasan penggunaan dana desa dengan menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara itu menjadi momentum konsolidasi moral dan struktural antara aparat penegak hukum dan unsur pengawas desa.
Dalam forum tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri dengan DPC Abpednas se-Sumut, menandai babak baru sinergi pengawasan berbasis kolaborasi.
Siskeudes Tak Cukup, Pengawasan Harus Menyentuh Realitas Lapangan
Reda menjelaskan bahwa secara administratif, para kepala desa telah mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terintegrasi dengan aplikasi dana desa.
Namun menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan digital semata.
“Pertanggungjawaban memang ada di dalam Siskeudes, tetapi bagaimana dengan realitas di lapangan? Apakah yang tercatat benar-benar terbangun dan dirasakan masyarakat?” tegasnya.
Ia menilai, bila pengawasan hanya mengandalkan data aplikasi, maka potensi ketidaksesuaian antara laporan dan implementasi tetap terbuka.
Oleh karena itu, Kajari membutuhkan mitra strategis yang memahami proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan desa secara menyeluruh.
Di sinilah peran BPD menjadi krusial.
Sebagai unsur yang sejak awal terlibat dalam perencanaan program bersama kepala desa, BPD dinilai memiliki legitimasi moral dan pengetahuan faktual untuk memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
BPD, Garda Terdepan Transparansi Desa
Dalam sambutannya, Reda menekankan agar para Kajari membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif dengan BPD.
Ia bahkan mengingatkan agar para anggota BPD dibina dan dilindungi, bukan ditekan.
“Manfaatkan kolega BPD, kerjasamakan dengan baik. Mereka adalah unsur terdepan dalam menjaga tata kelola keuangan desa. Jangan diganggu, karena mereka memiliki saluran pelaporan langsung ke Jamintel melalui sistem,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut mengandung pesan kuat:
pengawasan dana desa bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan amanah konstitusional.
Dana yang bersumber dari APBN
maupun APBD itu sejatinya adalah uang rakyat yang harus kembali sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Reda juga menegaskan bahwa sistem pelaporan telah dibangun secara berjenjang dan transparan.
Bahkan, laporan dari BPD dapat langsung masuk ke tingkat pusat melalui mekanisme intelijen tanpa harus melalui jalur struktural di daerah.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap pengawas desa agar berani menyuarakan temuan tanpa rasa takut atau intervensi.
Jaga Desa: Membangun Desa, Menjaga Integritas
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan untuk memperkuat pendampingan dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa.
Program ini bukan semata-mata represif, melainkan preventif dan edukatif.
Pendekatan yang diusung adalah pembimbingan, bukan kriminalisasi.
Kejaksaan hadir untuk memastikan aparatur desa memahami regulasi, tata kelola keuangan, serta prinsip akuntabilitas yang baik.
“Saya ingin tata kelola keuangan desa, baik dari APBN maupun APBD, bisa dibantu, disupport, dan dibimbing oleh para Kajari,” kata Reda.
Pernyataan tersebut memperlihatkan paradigma baru penegakan hukum: membangun kesadaran hukum sebelum terjadi pelanggaran.
Di tengah derasnya aliran dana desa yang setiap tahun mencapai triliunan rupiah secara nasional, penguatan integritas menjadi fondasi utama.
Sumatera Utara dalam Sorotan Strategis
Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah desa yang besar, Sumatera Utara memiliki tantangan tersendiri dalam memastikan distribusi dan penggunaan dana desa berjalan efektif dan bebas dari penyimpangan.
Sinergi antara Kejaksaan dan Abpednas diharapkan mampu memperkuat sistem checks and balances di tingkat desa.
Dengan keterlibatan BPD sebagai representasi masyarakat desa, pengawasan tidak lagi bersifat elitis, melainkan partisipatif.
Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mengikis stigma bahwa pengawasan identik dengan ancaman.
Sebaliknya, pengawasan diposisikan sebagai instrumen perlindungan terhadap aparatur desa agar tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan atau kelalaian administratif.
Menjaga Uang Rakyat, Menjaga Kepercayaan
Pada akhirnya, pesan yang ingin ditegaskan adalah tentang kepercayaan publik.
Dana desa adalah simbol kehadiran negara hingga ke akar rumput.
Ketika dana itu dikelola dengan baik, yang tumbuh bukan hanya infrastruktur, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Sebaliknya, jika disalahgunakan, yang runtuh bukan hanya bangunan fisik, melainkan legitimasi moral penyelenggara negara.
Melalui penguatan peran Kajari dan BPD, Jamintel berharap tercipta tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sebuah ikhtiar kolektif agar pembangunan desa tidak sekadar menjadi proyek anggaran, tetapi benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan yang merata.
Di Medan, suara itu bergema tegas: dana desa adalah amanah.
Dan amanah, pada akhirnya, akan selalu menuntut pertanggungjawaban.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)











Komentar