Kamis | 19 Februari 2026 | Pukul | 05:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Binjai | Sumatera Utara | Berita Terkini – Kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran sektor pangan di Kota Binjai kembali diuji.
Kejaksaan Negeri Binjai resmi menetapkan RG, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di lingkungan dinas tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup atas dugaan praktik korupsi yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.
Skema Dugaan: Kontrak Fiktif dan Uang “Tanda Jadi”
Menurut Kajari, modus yang digunakan tersangka terbilang sistematis.
RG diduga menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada sejumlah penyedia atau kontraktor.
Namun ironisnya, kegiatan yang ditawarkan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran dinas.
“Para kontraktor diminta memberikan uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, meskipun pekerjaan tersebut tidak pernah ada dalam DPA,” ujar Iwan Setiawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat pada Oktober dan November 2024 masing-masing satu kontraktor menyerahkan uang kepada tersangka atau melalui orang kepercayaannya.
Kemudian pada tahun 2025, terdapat delapan kontraktor lainnya yang turut memberikan sejumlah dana.
Total uang yang terkumpul dalam skema tersebut mencapai Rp2.804.500.000.
Dari jumlah itu, sebesar Rp1.225.002.000 diduga diterima langsung oleh RG melalui transfer ke rekening pribadinya.
Setelah dana diterima, tersangka disebut-sebut menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai legitimasi administratif atas kegiatan yang sejatinya tidak memiliki dasar anggaran.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan sangkaan primair Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsidair Pasal 9 undang-undang yang sama.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan jabatan oleh pejabat negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukumannya tidak ringan, mencakup pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
Peran Orang Kepercayaan dan Proses Penahanan
Dalam konstruksi perkara ini, penyidik juga mengungkap adanya tiga orang yang diduga berperan sebagai orang kepercayaan tersangka,
masing-masing berinisial SH, AR, dan DN.
Peran mereka kini tengah didalami lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat unsur turut serta atau membantu dalam tindak pidana tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini RG belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.
Kejari Binjai menegaskan akan menunggu hingga yang bersangkutan benar-benar dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kita tunggu sampai tersangka betul-betul sehat.
Jika terjadi pemalsuan data medis, maka akan kami periksa dengan dokter independen,” tegas Iwan Setiawan.
Luka pada Sektor Ketahanan Pangan
Kasus ini tidak sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek moral dan tanggung jawab publik.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sejatinya memegang peran strategis dalam memastikan ketersediaan pangan, stabilitas harga, serta kesejahteraan petani.
Dugaan praktik kontrak fiktif di sektor vital ini berpotensi merusak sendi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Di tengah tantangan inflasi pangan dan kebutuhan peningkatan produktivitas pertanian, setiap rupiah anggaran semestinya menjadi instrumen kesejahteraan, bukan komoditas transaksional yang diperjualbelikan melalui praktik koruptif.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Binjai memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sesuai asas praduga tak bersalah.
Penetapan tersangka terhadap RG menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum terus mengawasi penggunaan anggaran publik, termasuk di tingkat daerah.
Masyarakat kini menanti perkembangan lanjutan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru serta pengembalian kerugian negara.
Perkara ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan adalah amanah, dan pengkhianatan terhadap amanah publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengingkaran terhadap nilai-nilai keadilan sosial yang seharusnya menjadi fondasi pemerintahan.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)
