Jakarta, MediaPatriot.co.id — 20 Februari 2026.
Pengacara ternama Indonesia, Hotman Paris Hutapea, kembali menjadi sorotan nasional setelah menyatakan siap mengawal kasus hukum yang menimpa seorang Anak Buah Kapal (ABK) muda, Fandi Ramadhan, yang kini menghadapi tuntutan hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan hampir dua ton sabu. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dan langsung memicu reaksi publik karena berbagai kejanggalan yang muncul sepanjang proses hukum. Acara ini turut dihadiri Edi Prasetyo, Salman Sirait Law Firm dan Adv. Riyan Ismawan, S.H.
Fandi, pemuda asal Medan, disebut baru bekerja tiga hari sebagai ABK sebelum ditangkap. Pihak keluarga, terutama sang ayah yang bernama Sulaiman, menegaskan bahwa Fandi bahkan tidak memahami muatan kapal yang ia tumpangi. Kesaksian keluarga ini lantas menjadi dasar kuat bagi Hotman untuk menyoroti kemungkinan terjadinya miscarriage of justice—sebuah kekeliruan fatal dalam proses hukum yang dapat menghukum orang yang tidak bersalah.
Dalam pernyataannya di acara 911, Hotman menjelaskan bahwa tuntutan maksimal berupa hukuman mati harus dihadapi dengan kehati-hatian ekstra. Menurutnya, seorang pekerja baru yang tidak memiliki posisi penting di kapal seharusnya mendapat perhatian khusus dalam proses pembuktian. Ia menekankan bahwa “keadilan tidak boleh lahir dari asumsi,” terutama dalam kasus besar yang melibatkan jaringan internasional.
Sementara itu, pihak penuntut dari Kejaksaan Agung berpendapat bahwa Fandi mengetahui muatan kapal tersebut adalah narkotika, sehingga tuntutan mati dianggap layak dijatuhkan. Namun argumentasi itu memicu diskusi luas di masyarakat, mengingat tidak adanya posisi strategis Fandi di kapal dan minimnya pengalaman kerja yang ia miliki.
Kasus ini juga menyoroti masalah klasik dalam industri kemaritiman di Indonesia, di mana banyak ABK direkrut tanpa penjelasan rinci mengenai risiko pekerjaan atau informasi mengenai muatan kapal. Para pemerhati HAM dan advokat publik menilai bahwa kasus Fandi seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki perlindungan bagi pekerja sektor maritim.
Hotman pun membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika proses hukum berjalan tidak adil. Ia bahkan menyerukan perhatian Presiden dan Jaksa Agung agar memastikan perkara ini ditangani secara objektif, bukan semata-mata demi mengejar vonis berat terhadap pelaku penyelundupan narkoba.
Di tengah gelombang dukungan publik bagi Fandi, muncul pula seruan agar majelis hakim memberikan ruang bagi pembelaan secara menyeluruh. Banyak pihak menilai bahwa hukuman mati bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal menjamin bahwa terdakwa benar-benar pelaku yang bertanggung jawab.
Dengan kasus yang terus berkembang dan perhatian publik yang kian besar, sidang berikutnya di Batam diperkirakan akan menjadi salah satu momen krusial dalam menentukan arah akhir nasib hukum Fandi Ramadhan.
(Red Irwan Hasiholan)


Komentar ditutup.