Jakarta, 28 Februari 2026. —
Prof. Dr. Musni Umar menyampaikan pandangan kritis terkait sengketa lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar perkara hak atas tanah, tetapi mencerminkan persoalan fundamental mengenai keadilan, kepastian hukum, dan tata kelola negara.
Dalam penjelasannya, Prof. Musni menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat—yang menetapkan kewajiban pengosongan dan menyatakan kawasan tersebut sebagai aset negara—telah menimbulkan dinamika baru akibat upaya hukum lanjutan dari pihak pengelola. Hal ini menunjukkan adanya ruang tafsir yang berbeda antara negara dan pelaku usaha terkait status hukum lahan tersebut.
“Sengketa ini menyentuh persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar status bangunan. Ia menyangkut rasa keadilan publik, kepastian hukum, dan bagaimana negara menjalankan kewajibannya secara adil dan transparan,” ujar Prof. Musni.
Beliau menjelaskan bahwa perbedaan persepsi antara Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu akar sengketa. Pemerintah berpendapat bahwa perpanjangan HGB di atas HPL harus mendapat persetujuan pemegang HPL, sementara pihak swasta memiliki landasan hukum lain yang mereka yakini.
Prof. Musni juga menyoroti bahwa perkara ini tidak hanya bergulir di ranah perdata, tetapi juga tata usaha negara, terutama terkait administrasi, surat menyurat, dan kewajiban royalti yang masih berproses di pengadilan.
“Ketika hukum dipahami secara berbeda oleh para pemangku kepentingan, yang muncul kemudian adalah ketidakpastian yang berpotensi merugikan publik dan investor. Negara harus hadir secara adil, tegas, sekaligus memberi kepastian,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa seperti ini harus mengedepankan dialog dan kepastian hukum yang melindungi kepentingan negara tanpa mengabaikan hak-hak pihak swasta. Stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, serta perlindungan terhadap pelaku usaha bangsa, menurutnya, harus ditempatkan secara seimbang.
Prof. Musni menutup pernyataannya dengan menyerukan perlunya pembenahan sistemik:
“Kita harus membangun tatanan hukum yang benar-benar menghadirkan keadilan. Negara harus kuat, tetapi juga adil. Kepentingan nasional harus dijaga, namun hak warga bangsa harus dihormati. Inilah tantangan besar yang sedang kita hadapi.”
(Red Irwan Hasiholan)










Komentar