Minggu | 2 Maret 2026 | Pukul | 17:35 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Sikap tegas disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusul eskalasi militer antara Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang memicu ketegangan serius di kawasan Timur Tengah.
Dalam pernyataan resmi yang difinalisasi pada Minggu (1/3/2026), MUI menyampaikan duka mendalam atas tewasnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, serta mengutuk keras serangan yang dinilai melanggar prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.
Pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, dan ditegaskan kembali oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh.
MUI merumuskan sembilan poin sikap resmi organisasi sebagai respons atas perkembangan geopolitik yang dinilai berpotensi memicu perang regional berskala luas.
Duka Mendalam dan Doa untuk Khamenei
Dalam poin pertama, MUI menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Ali Khamenei akibat serangan militer Israel-Amerika pada 28 Februari 2026.
“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
Sebagai syuhada, kita doakan semoga menjadi penghuni surga.
Aamiin,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.
Pernyataan ini bukan sekadar ekspresi empati keagamaan, tetapi juga mencerminkan solidaritas politik-keagamaan terhadap figur sentral yang selama ini menjadi simbol perlawanan Iran terhadap dominasi Barat di kawasan.
Kutukan atas Serangan dan Rujukan Konstitusi
Pada poin kedua, MUI mengutuk keras serangan Israel yang didukung Amerika Serikat.
Serangan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal serta amanat Pembukaan UUD 1945, khususnya frasa ” ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
MUI menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara yang berdiri di atas prinsip anti-penjajahan, tidak boleh bersikap ambigu terhadap tindakan militer yang berpotensi merusak tatanan global.
Dalil Hukum Internasional dan Hak Membela Diri
Menariknya, dalam poin ketiga, MUI menyatakan memahami serangan balasan Iran ke sejumlah target di kawasan Teluk sebagai bentuk pembelaan diri atas agresi sebelumnya.
Serangan tersebut disebut menyasar pangkalan militer dan dinilai berada dalam koridor hukum internasional.
MUI merujuk Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mewajibkan seluruh negara anggota menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain.
Dengan argumentasi tersebut, MUI mendesak Amerika Serikat dan Israel untuk segera menghentikan operasi militer guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
Ancaman Perang Regional dan Konfigurasi Geopolitik
Dalam poin keempat dan kelima, MUI menilai bahwa konflik ini tidak dapat dipandang sebagai insiden terpisah.
Serangan terhadap Iran disebut sebagai bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar, yang diduga bertujuan melemahkan posisi strategis Iran di kawasan sekaligus membatasi dukungannya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Situasi ini, menurut MUI, berpotensi menyeret Timur Tengah ke dalam konflik terbuka yang melibatkan banyak aktor negara maupun kekuatan proksi.
Oleh karena itu, seluruh negara memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengedepankan diplomasi serta melindungi warga sipil dari dampak perang.
Desakan Keluar dari Board of Peace
Salah satu poin paling tajam dalam pernyataan tersebut adalah desakan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP), dewan perdamaian bentukan Presiden AS, Donald Trump.
MUI mempertanyakan efektivitas BoP dalam mewujudkan perdamaian yang adil di Palestina.
Sebaliknya, lembaga tersebut dinilai justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan mengubur kemerdekaan Palestina.
“Apakah strategi tersebut sungguh diarahkan untuk perdamaian yang adil, atau justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang?” demikian kritik yang dilontarkan MUI.
Desakan ini memperlihatkan posisi MUI yang tidak hanya berbicara pada ranah moral keagamaan, tetapi juga memasuki wilayah advokasi kebijakan luar negeri Indonesia.
Seruan Qunut Nazilah dan Peran Dunia Internasional
Pada poin kedelapan, MUI mengajak umat Islam di seluruh dunia untuk melaksanakan Qunut Nazilah secara sungguh-sungguh dalam shalat sebagai bentuk solidaritas spiritual dan permohonan perlindungan bagi umat Muslim yang tertindas.
Sementara pada poin terakhir, MUI menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar mengambil langkah konkret dan maksimal untuk menghentikan perang serta memastikan penghormatan terhadap hukum internasional.
MUI meyakini bahwa perang hanya akan menghadirkan kemudharatan global, memperluas penderitaan sipil, serta memperdalam jurang ketidakstabilan internasional.
Momentum Ujian Diplomasi Indonesia
Sikap resmi MUI ini menjadi refleksi kegelisahan moral sebagian elemen masyarakat Indonesia terhadap konflik yang kian meluas di Timur Tengah.
Lebih dari sekadar pernyataan duka, sembilan poin tersebut merupakan tekanan moral sekaligus politik terhadap arah diplomasi Indonesia di tengah pusaran konflik global.
Kini, bola berada di tangan pemerintah:
apakah Indonesia akan tetap berada dalam orbit diplomasi pragmatis global, atau mengambil langkah simbolik sebagaimana didesakkan MUI?
Di tengah dentuman rudal dan bara geopolitik, seruan perdamaian kembali menggema dari Jakarta—mengingatkan dunia bahwa di atas segala kepentingan strategis, kemanusiaan seharusnya tetap menjadi panglima.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)








Komentar