Mediapatriot.co.id Jakarta 2 Maret 2026
Pemerintah Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Gedung Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan darurat sampah di seluruh Indonesia, yang resmi digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, yang akan berlangsung selama dua hari .
Rapat ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah sampah. Langkah-langkah yang diambil dalam rapat ini akan menentukan strategi pengelolaan sampah yang lebih efektif ke depannya
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia yang kian kritis. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar TPA nasional diproyeksikan akan mencapai batas teknis operasionalnya pada 2028.
“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028. Karena sampai hari ini, hampir rata-rata tempat pemrosesan akhir sampah kita sudah berumur 17 tahun,” ujar Hanif saat memberikan sambutan dalam Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta, Rabu, 25 Februari
Hanif menjelaskan, merujuk pada standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum, masa operasional sebuah TPA dibatasi maksimal 20 tahun. Dengan usia rata-rata TPA saat ini yang sudah menyentuh 17 tahun, pemerintah kini berpacu dengan waktu yang sangat singkat untuk melakukan pembenahan masif.
“Sesuai dengan standar Kementerian PU, maka tempat pemrosesan akhir sampah diproyeksikan maksimal 20 tahun. Sehingga Bapak Presiden mengingatkan kita, kita memiliki waktu tiga tahun dari sekarang untuk berjibaku menyelesaikan sampah,” tegas Hanif.
Arahan ini, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta penanganan sampah dilakukan secara serius dari hulu ke hilir. Upaya pengurangan sampah dari tingkat sumber dianggap menjadi kunci utama untuk memperpanjang napas TPA yang tersisa.
Dalam kesempatan terpisah Bpk. M. H Simangunsong Kepala Bidang Dinas Tata Ruang PUTR mengatakan kepada para awak media yang mewawancarainya bahwa sampah yang ada sekarang dari Hulu Ke Hilir diharapkanharus berproses karna sesuai dengan UU NO 18 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa Di TPA sampah CO pendamping tidak diperkenankan lagi di buang dan harus meeupakan residu yaitu sampah sampah organik yang telah difaur ulang dan intinya dapat terkurangi tambah bpk mangunsong kepada para awak media yang mewancarainya dan beliau berharap pengelolaan sampah di setiap daerah dapat maksimal. Dan terhadap daerah daerah di Indonesia beliau mengharapkan bukan sekedar sangsi belaka tetapi antara pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dan berkontribusi dalam mengurang penumpukan sampah ujar Kepala Dinas Perkim LH Fakfak Barat Sumatra IUtara Bapak Marulah Artanto Mangunsong menutup pembicaraan dengan para awak media.
Kontributor : ( Andhika )











Komentar