Palu, mediapatriot.co.id – Koalisi Anti Korupsi (KAK) Sulteng resmi melaporkan Wali Kota Palu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (4/3/2026).
Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang kontrak kerjasama dalam pengadaan Bus Trans Palu dengan PT Bagong.Poin Utama Laporan Dugaan Tender Formalitas
Poin Utama Laporan Dugaan Tender Formalitas
Koalisi Anti Koruosi (KAK) Sulteng menduga kontrak kerjasama sudah ada sebelum proses lelang atau tender resmi dilakukan.
Infrastruktur Belum Siap
Pengadaan bus dinilai terlalu dini karena infrastruktur pendukung seperti halte belum memadai. Sedangkan Proyek pembangunan halte juga disorot karena dinilai tidak efisien dan berkualitas buruk (tidak beratap).
Dirilis dari Radar Sulteng, Sekretaris KAK Sulteng, Asrudin Rongka, menegaskan bahwa meski transportasi publik ini bermanfaat, proses pengadaannya harus tetap transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Jadi, ada kontrak antara Walikota dengan PT Bagong, dan kami pikir itu menyalahi kewenangan yang dilakukan oleh Walikota,” ungkapnya.
Pasalnya, pengadaan Bus Rapid Trans (BRT) tersebut dilakukan melalui tender, namun setelah di telusuri, tender yang di maksud hanya formalitas saja, sementara sebelumnya telah dilakukan kerjasama antara Walikota dengan PT Bagong.
“Sebenarnya ada mekanisme tender yang dilakukan walikota melalui lelang danternyata sebelumnya sudah ada kontrak antara Walikota dengan PT Bagong ini, dan lelang tender itu juga masih terpakai sampai saat ini,” ujarnya.

