Halmahera Timur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menyiapkan anggaran lebih dari Rp22 miliar untuk pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) serta gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah awak media di Kantor Bupati, kawasan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Kota Maba, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses pembayaran TTP saat ini masih berada pada tahap verifikasi administrasi. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu pekan, mulai Senin hingga Jumat pekan depan.
TTP yang akan dibayarkan mencakup tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026. Pemerintah daerah berharap seluruh PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Timur dapat menerima tunjangan tersebut.
Meski demikian, Sekda menegaskan bahwa pembayaran TTP tetap mengacu pada tingkat kehadiran pegawai. ASN yang memiliki tingkat kehadiran di bawah 50 persen tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Selain TTP, Pemkab Halmahera Timur juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-14. Dana tersebut sebenarnya telah disiapkan sejak Februari lalu, namun pencairannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan.
“Untuk TTP dan gaji ke-14, total anggaran yang disiapkan Pemkab Halmahera Timur lebih dari Rp22 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, terkait besaran gaji ke-14 bagi PNS dan PPPK, pemerintah daerah mengacu pada skema pembayaran tahun-tahun sebelumnya. Gaji ke-14 umumnya setara dengan satu bulan gaji pokok pegawai.
“Besaran pastinya masih menunggu juknis dari Kementerian Keuangan,” tutupnya.











Komentar