Halmahera Timur – Pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, hingga kini masih mandek. Kondisi ini mulai berdampak serius terhadap pembayaran gaji perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Haltim menyebut keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh sistem keuangan daerah, melainkan karena banyak Pemerintah Desa (Pemdes) belum melengkapi persyaratan administrasi yang menjadi syarat utama pencairan dana.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Haltim, Edi Septiagus Radjab, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun desa dari total 102 desa di Haltim yang menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap.
“Mandeknya pembayaran gaji staf desa dan BPD terjadi karena Pemdes belum memenuhi syarat mutlak dalam tahapan pencairan Dana Desa Tahun 2026,” ujar Edi kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, aturan pencairan Dana Desa tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 24 ayat (2). Dalam regulasi tersebut, pemerintah desa diwajibkan memenuhi tiga syarat utama sebelum dana dapat dicairkan.
Ketiga syarat tersebut meliputi perampungan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 yang telah ditetapkan, kelengkapan surat kuasa pemindahbukuan disertai laporan capaian keluaran dana tahun 2025, serta laporan penyaluran dan pengeluaran anggaran pada tahun sebelumnya.
Selain persoalan administrasi, Edi juga menyoroti rendahnya partisipasi pemerintah desa dalam proses evaluasi yang digelar oleh DPMD sebelum pencairan dana dilakukan.
“Jumat kemarin kami sudah mengundang untuk evaluasi, tetapi masih banyak pemerintah desa yang tidak hadir. Padahal kehadiran dalam evaluasi ini menjadi indikator penting. Tanpa itu, pencairan tidak bisa kami proses,” katanya.
Edi menambahkan, prosedur pencairan Dana Desa pada tahun 2026 mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 desa hanya diminta melampirkan laporan APBDes tahun sebelumnya, maka tahun ini terdapat tiga tahapan administrasi yang wajib dipenuhi serta satu tahapan evaluasi dari dinas.
DPMD Haltim pun meminta seluruh pemerintah desa yang belum mengikuti evaluasi maupun melengkapi dokumen persyaratan agar segera berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Segera selesaikan kewajiban administrasi agar proses pencairan Dana Desa dapat berjalan lancar dan hak-hak perangkat desa bisa segera dibayarkan,” pungkasnya.











Komentar