HALMAHERA TIMUR,mediapatriot.co.id – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, kembali mempertegas kebersihan lingkungan
melalui program ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah). Harus dibarengi dengan penertiban hewan ternak sapi liar yang dapat merusak estetika kota.
Perihal tersebut dirinya langsung menginstruksikan jajaran Satpol PP dan seluruh Kepala Desa untuk menertibkan ternak sapi yang dilepasliarkan dapat mengganggu ketertiban umum dan estetika kota.
Langkah ini diambil Bupati setelah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai kerusakan tanaman milik warga akibat hewan ternak yang tidak dikandangkan, Jumat (13/3/2026).
Selain masalah kerusakan lahan pertanian dan taman warga, Bupati juga menyoroti kondisi kebersihan jalan protokol di wilayah Kecamatan Kota Maba dan Maba Selatan yang terganggu oleh kotoran ternak yang berkeliaran di area publik.
“Kita ingin mewujudkan lingkungan yang ASRI, terutama di Maba sebagai wajah daerah. Namun, bagaimana bisa rapi dan indah, jika tanaman warga dirusak dan kotoran ternak berserakan di mana-mana. Ini masalah kedisiplinan dan tanggung jawab pemilik ternak,”ujarnya Ubaid Yakub.
Orang nomor satu Pemkab Halmahera Timur langsung memerintahkan Kasat Satpol PP untuk segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai landasan penindakan di lapangan.
Tak hanya itu, peran Kepala Desa di seluruh wilayah Halmahera Timur dianggap sangat krusial sebagai garda terdepan dalam menyosialisasikan aturan ini.
“Saya instruksikan Kasat Satpol PP segera buat edaran. Kepada seluruh Camat hingga para Kepala Desa di Halmahera Timur terkhususnya Kecamatan Maba Selatan segera sosialisasikan, ini kepada masyarakatnya, terutama para pemilik ternak sapi,”tegasnya.
“Berikan pemahaman bahwa memelihara ternak tidak boleh merugikan hak orang lain untuk lingkungan yang bersih,”lanjutnya.
Pemkab memberikan masa tenggang atau fase sosialisasi selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, pemilik ternak diminta secara sadar untuk menyiapkan kandang dan tidak lagi melepasliarkan sapinya di area pemukiman atau jalan raya.
“Setelah tiga bulan masa sosialisasi ini lewat, jika masih ditemukan ternak yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Kota Maba, Maba Selatan saya minta Satpol PP segera melakukan penanganan dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada lagi pembiaran,”jelasnya.
Seraya menambahkan, bahwa keberhasilan program ASRI di Maba membutuhkan kerja sama antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan kesadaran masyarakat pemilik ternak.
“Harapan melalui program ASRI, Penertiban ini diharapkan mampu mengubah wajah Kota Kabupaten, Kecamatan hingga Pelosok Desa menjadi lebih tertata, bersih dari kotoran hewan, dan mengakhiri konflik sosial antarwarga akibat kerusakan tanaman,”tandasnya.








Komentar