Senin | 23 Maret 2026 | Pukul | 07:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Medan | Sumatera Utara | Berita Terkini – Harapan dua kurir narkotika, JR dan HC, untuk lolos dari hukuman paling berat pupus sudah.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan secara tegas menguatkan vonis mati terhadap keduanya dalam putusan banding yang dibacakan pada Jumat (20/3/2026).
Putusan tersebut sekaligus menegaskan sikap keras lembaga peradilan terhadap kejahatan narkotika yang dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol menyatakan bahwa tidak terdapat alasan hukum yang dapat meringankan hukuman para terdakwa.
Majelis hakim menyatakan bahwa JR dan HC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan yang juga menjatuhkan hukuman mati.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan, menutup seluruh celah bagi mereka untuk menghindari konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Jejak Gelap Perjalanan 20 Kilogram Sabu
Kasus ini bermula dari sebuah operasi pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang terorganisir rapi. Pada Selasa malam, 10 September 2024, JR menerima perintah dari seorang buronan berinisial WA untuk mengantarkan sabu bersama rekannya, HC.
Dua hari berselang, tepatnya Kamis dini hari (12/9/2024), keduanya bergerak menuju Desa Sungai Sialang.
Di lokasi tersebut, seorang pria yang dikenal sebagai Wak Alang telah menyiapkan barang haram berupa sabu seberat 20 kilogram yang disimpan di dalam mobil Honda BR-V.
Dengan membawa muatan maut itu, JR dan HC melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.
Mereka sempat melintasi Tol Lubuk Pakam dan berkomunikasi dengan pihak penerima barang, menandakan bahwa jaringan ini bukanlah operasi kecil, melainkan bagian dari sindikat yang lebih luas.
Namun, perjalanan itu berakhir dramatis. Saat hendak keluar di pintu Tol Bandar Selamat, kendaraan mereka tiba-tiba dikejar oleh aparat dari Polda Sumatera Utara.
Upaya melarikan diri dengan kecepatan tinggi tak membuahkan hasil.
Aksi kejar-kejaran berakhir di kawasan Jalan Guru Patimpus, Medan Barat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 20 kilogram sabu di dalam kendaraan. Barang bukti tersebut menjadi penegas keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan narkotika berskala besar.
Pesan Tegas: Negara Tidak Akan Tunduk
Putusan ini bukan sekadar vonis terhadap dua individu, melainkan simbol perlawanan negara terhadap ancaman narkotika yang terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam perspektif hukum, hukuman mati dalam kasus narkotika berat masih menjadi instrumen ultimum remedium—langkah terakhir untuk memberikan efek jera maksimal.
Tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, kini mendapat legitimasi penuh dari pengadilan tingkat banding.
Putusan ini juga menjadi peringatan keras bahwa keterlibatan dalam jaringan narkotika, sekecil apa pun peran yang dimainkan, tetap berpotensi berujung pada hukuman paling berat.
Antara Hukum dan Kemanusiaan
Di balik ketegasan putusan ini, muncul pula refleksi mendalam tentang kompleksitas persoalan narkotika.
Para kurir sering kali berada di lapisan terbawah dalam rantai distribusi, namun tetap harus menanggung beban hukum yang sangat berat.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai bahwa jumlah barang bukti yang sangat besar—20 kilogram sabu—serta peran aktif terdakwa dalam distribusi, menjadi faktor yang tidak dapat ditoleransi.
Vonis mati yang kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan menjadi cermin bahwa perang melawan narkotika di Indonesia belum usai.
Negara, melalui instrumen hukumnya, terus menunjukkan ketegasan tanpa kompromi.
Di tengah realitas ini, publik diingatkan bahwa setiap mata rantai dalam jaringan narkotika—baik bandar, pengendali, hingga kurir—memiliki konsekuensi hukum yang sama beratnya.
Sebuah pesan yang tidak hanya keras, tetapi juga menggugah kesadaran: bahwa di balik setiap gram narkotika, ada masa depan yang dipertaruhkan.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)

