Batam | mediapatriot.co.id – Aktivitas keluar masuk barang di kawasan pesisir belakang Komplek Citra Permai, sekitar Snepac Jodoh, Kota Batam, diduga menjadi lokasi praktik penyelundupan yang luput dari pengawasan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan bongkar muat barang disebut berlangsung secara rutin, terutama pada sore hingga malam hari. Barang yang diduga keluar dari kawasan tersebut beragam, mulai dari bahan pokok seperti beras dan sayur mayur impor hingga peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan.
Aktivitas tersebut disinyalir melanggar ketentuan kepabeanan, khususnya terkait pengeluaran barang dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam ke daerah lain di Indonesia yang seharusnya dikenakan pajak dan melalui prosedur resmi Bea Cukai.
Lokasi yang disebutkan hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam. Namun, hingga kini aktivitas tersebut diduga masih berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Seorang aktivis LSM di Batam mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan terkesan aman dari penindakan.
“Bea Cukai Batam harus hadir. Jika memang terbukti melanggar, kegiatan ini sebaiknya dihentikan,” ujarnya.
Selain itu, pergerakan kapal yang mengangkut barang dari lokasi tersebut juga menjadi sorotan. Kapal-kapal kayu disebut berlayar pada malam hari menuju berbagai tujuan di luar Batam tanpa kejelasan dokumen resmi seperti Surat Izin Berlayar (SIB).
Di lokasi juga terpantau kendaraan truk besar yang diduga digunakan untuk mengangkut barang. Salah satu nama yang disebut sebagai pihak yang diduga terlibat adalah seorang oknum berinisial Adek, yang hingga kini belum memberikan konfirmasi.
Sumber lain menyebutkan bahwa proses pengeluaran barang dari kawasan FTZ ke wilayah lain seharusnya melalui prosedur resmi, termasuk dokumen kepabeanan dan kewajiban pembayaran pajak seperti PPN, Bea Masuk, dan PPh.
Pihak Bea Cukai Batam sendiri, menurut sumber internal, menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi merugikan negara serta menciptakan praktik perdagangan ilegal yang tidak sehat. Diharapkan aparat terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Sumber: Keprinow.com

