Pencabutan PKPU PT Trade Corp Indonesia Usai Perdamaian Damai Sengketa Utang Diselesaikan Tuntas

Jakarta | mediapatriot.co.id – Sengketa hukum terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Graha Muara Sejahtera (GMS) dan PT Trade Corp Indonesia (TCI) akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan di luar jalur pengadilan dengan pendekatan kekeluargaan.

Kuasa hukum PT Graha Muara Sejahtera, Zaenuri Makhrodji, menyampaikan bahwa proses hukum yang sempat bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kini resmi dihentikan. Hal tersebut menyusul tercapainya kesepakatan damai antara kedua perusahaan yang sebelumnya terlibat sengketa utang.

Menurutnya, langkah damai ini diambil setelah seluruh kewajiban yang menjadi pokok perkara telah diselesaikan. Dengan demikian, permohonan PKPU dengan nomor perkara 186/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst secara resmi dicabut oleh pihak pemohon.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak hanya mengakhiri proses hukum, tetapi juga menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan sengketa melalui jalur hukum di masa mendatang. Hal ini menjadi bukti bahwa penyelesaian secara musyawarah masih menjadi pilihan efektif dalam menyelesaikan konflik bisnis.

Zaenuri menambahkan bahwa perdamaian ini telah disepakati secara penuh oleh masing-masing pihak, termasuk kuasa hukum dari PT Trade Corp Indonesia. Dengan tuntasnya kewajiban pembayaran, maka tidak ada lagi permasalahan hukum yang tersisa di antara kedua perusahaan tersebut.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Saiful Anam, menyampaikan bahwa penyelesaian ini menunjukkan itikad baik kedua pihak dalam menyelesaikan persoalan tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan.

Ia menilai, langkah damai tersebut juga memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan efisien, sekaligus menjaga hubungan profesional antar perusahaan agar tetap berjalan baik ke depannya.

Sebelumnya diketahui, PT Graha Muara Sejahtera mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Trade Corp Indonesia pada 28 Juni 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun dalam perkembangannya, kedua pihak memilih menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan bersama di luar persidangan.

Dengan dicabutnya permohonan PKPU tersebut, maka perkara yang sempat menjadi perhatian di sektor bisnis dan hukum ini dinyatakan selesai secara menyeluruh tanpa adanya lanjutan proses hukum.(RED)

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>

Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak .

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
Klik di sini untuk bergabung