Cirebon | mediapatriot.co.id – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan rutin menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon pada Kamis (23/4/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 187 botol miras dari berbagai jenis. Razia tersebut difokuskan di sejumlah titik rawan di Kecamatan Lemahabang dan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras tanpa izin resmi. Dari hasil operasi tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi 89 botol miras pabrikan berbagai merek, seperti anggur merah, anggur putih, dan bir, serta 98 botol miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku terbilang sederhana, yakni memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi. Beberapa pelaku bahkan menyimpan puluhan botol miras di rumahnya untuk kemudian dijual kepada masyarakat.
Petugas juga melakukan pemeriksaan di lokasi dengan membuka kardus-kardus berisi miras, mendata barang bukti, serta menginterogasi para pelaku di tempat kejadian.
Selain menyita barang bukti, aparat kepolisian turut melakukan pendataan terhadap para pelaku, meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, serta menindaklanjuti kasus tersebut melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Polresta Cirebon menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.(Red)

