Isu dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam pengelolaan kebun sawit di kawasan pesisir Langkat menuntut kehati-hatian publik: benarkah terjadi pelanggaran tata ruang, atau sekadar narasi yang belum utuh terverifikasi?
Sabtu | 25 April 2026 | Pukul | 07.00 |WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat | Sumatera Utara | Berita Terkini – Polemik mengenai dugaan penguasaan belasan hektare kebun kelapa sawit di kawasan yang disebut-sebut sebagai hutan lindung mangrove di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kini berkembang menjadi isu sensitif yang menyentuh tiga ranah sekaligus:
Persoalan lingkungan hidup, integritas aparatur negara, serta tanggung jawab etik media dalam membangun opini publik.
Nama seorang oknum Kapolsek berinisial AKP MG mencuat dalam narasi yang beredar luas setelah sejumlah informasi lapangan menyebut adanya keterkaitan pihak bersangkutan dengan areal perkebunan sawit yang berada tidak jauh dari bibir pesisir.
Foto udara yang beredar menunjukkan hamparan kebun sawit produktif dengan akses jalan permanen menuju garis pantai, memunculkan persepsi adanya aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar yang dinilai tidak lazim dilakukan tanpa dukungan modal dan pengaruh kekuasaan.
Namun demikian, dalam kerangka profesionalitas jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, tuduhan demikian tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai fakta final sebelum melalui proses pembuktian yang dapat diuji secara hukum, administratif, maupun spasial.
Dugaan Publik Harus Dipisahkan dari Fakta Hukum
Di tengah derasnya opini yang berkembang, sejumlah kalangan menilai masyarakat harus cermat membedakan antara informasi indikatif, dugaan lapangan, dan fakta hukum yang telah memiliki dasar dokumen resmi.
Persoalan utama dalam isu ini bukan semata siapa yang diduga menguasai lahan, melainkan terlebih dahulu:
Apakah benar lokasi perkebunan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung yang telah ditetapkan negara?
Pertanyaan tersebut menjadi fundamental karena status kawasan hutan tidak dapat ditentukan berdasarkan penyebutan masyarakat atau asumsi visual semata.
Penetapan kawasan hutan lindung harus merujuk pada peta tata batas resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lengkap dengan koordinat, overlay geospasial, serta penegasan batas lapangan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Tanpa dokumen tersebut, seluruh tuduhan yang dibangun berpotensi menjadi klaim sepihak yang lemah dari sudut legal standing.
Seorang praktisi hukum agraria di Sumatera Utara yang dimintai pandangan menjelaskan, dalam sengketa dugaan penguasaan lahan kehutanan terdapat tiga unsur pembuktian yang wajib dipenuhi, yakni:
Validitas status kawasan,
Legalitas hak atas tanah atau penguasaan fisik,
Subjek hukum yang bertanggung jawab atas pemanfaatan lahan.
“Tidak bisa seseorang langsung dituduh menguasai hutan lindung hanya karena ada kebun sawit dan berkembang cerita di masyarakat.
Negara bekerja berdasarkan peta, dokumen, izin, dan subjek hukum yang jelas.
Jika salah satu unsur belum terang, maka narasi itu belum menjadi fakta hukum,” tegasnya.
Nama Aparat Disebut, Hak Jawab Menjadi Keniscayaan Etik
Pemberitaan yang menyeret nama seorang pejabat aktif kepolisian tentu bukan perkara ringan.
Selain menyangkut reputasi personal, isu ini juga bersentuhan langsung dengan marwah institusi Polri di tengah tingginya tuntutan publik terhadap integritas aparat.
Karena itu, prinsip cover both sides atau keberimbangan mutlak menjadi pijakan Utama.
Media tidak boleh terjebak pada sensasi tuduhan tanpa memberi ruang proporsional kepada pihak yang dituduhkan untuk menyampaikan klarifikasi.
Saat dikonfirmasi Mediapatriot.co.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Kapolsek Tanjung Pura AKP MG tidak menampik bahwa namanya sedang dikaitkan dengan isu tersebut.
Namun ia menyampaikan sikap terbuka dan menegaskan bahwa apabila memang lahan dimaksud dibutuhkan pemerintah atau terbukti masuk kawasan negara, dirinya bersedia menyerahkan kembali.
Pernyataan ini mengandung dua dimensi penting.
Pertama, adanya pengakuan bahwa isu tersebut bukan sekadar rumor liar, melainkan telah sampai kepada pihak yang disebutkan.
Kedua, pernyataan kesediaan mengembalikan menunjukkan persoalan ini masih berada pada ruang klarifikasi administratif, belum memasuki pembuktian yuridis tentang ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Di sinilah media dituntut tidak tergelincir menjadi hakim opini.
Jurnalisme yang sehat bukan membangun penghakiman, melainkan menyusun fakta secara utuh agar publik dapat menilai berdasarkan informasi yang berimbang.
Mangrove, Sawit, dan Persoalan Ekologi Pesisir yang Tak Sederhana
Terlepas dari siapa pemiliknya, keberadaan kebun sawit dalam radius dekat ekosistem mangrove memang menimbulkan pertanyaan ekologis serius.
Mangrove bukan sekadar vegetasi pantai, tetapi benteng biologis yang menjaga abrasi, habitat biota laut, penyerap karbon, sekaligus penyangga keseimbangan wilayah pesisir timur Sumatera.
Konversi lahan mangrove menjadi perkebunan sawit telah lama menjadi isu laten di berbagai daerah pesisir karena sering dilakukan secara bertahap:
Dimulai dari penimbunan, pembukaan kanal, pembangunan jalan inspeksi, hingga penanaman monokultur.
Jika pola tersebut benar terjadi di Desa Bubun, maka dampaknya bukan hanya persoalan legalitas tanah, tetapi ancaman terhadap ketahanan lingkungan jangka panjang masyarakat pesisir Tanjung Pura.
Namun lagi-lagi, tuduhan kerusakan ekosistem pun tidak dapat berdiri di atas asumsi visual belaka.
Diperlukan audit lingkungan, citra satelit historis, serta penelusuran perubahan tutupan lahan oleh instansi teknis agar dapat diketahui:
Apakah sebelumnya area tersebut merupakan mangrove aktif,
kapan mulai dibuka,
siapa pelaku pembukaan,
serta apakah ada izin usaha, izin lingkungan, atau hak kelola yang melekat.
Tanpa investigasi ilmiah tersebut, isu lingkungan berisiko hanya menjadi alat amplifikasi sentimen tanpa hasil penyelesaian substantif.
Publik Menunggu Ketegasan Pemda dan Aparat Penegak Hukum
Kasus ini sesungguhnya tidak boleh dibiarkan menggantung dalam ruang rumor.
Pemerintah Kabupaten Langkat, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Balai KLHK, Badan Pertanahan Nasional, hingga institusi kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Sebab jika benar lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung, maka negara wajib menertibkan tanpa pandang bulu siapa pun penguasanya.
Sebaliknya, jika ternyata lahan tersebut berada di area penggunaan lain atau memiliki alas hak yang sah, maka negara juga wajib menyampaikan fakta itu agar tidak terjadi pembunuhan karakter terhadap pihak yang dituduh.
Ketidakjelasan justru melahirkan distrust publik.
Masyarakat akan terus menduga ada praktik perlindungan kekuasaan jika negara diam, dan sebaliknya masyarakat juga dapat terseret pada pembentukan stigma yang tidak adil bila informasi tidak pernah diluruskan.
Pers Harus Menjadi Penjernih, Bukan Pemantik Kegaduhan
Dalam situasi seperti ini, media memegang posisi strategis sekaligus rawan.
Salah menulis, reputasi seseorang bisa hancur.
Terlalu lunak menulis, kepentingan publik bisa terabaikan.
Karena itu, jurnalisme investigatif yang beretika harus menempuh jalur data, bukan sekadar desas-desus.
Media wajib menguji:
peta kawasan hutan,
dokumen pertanahan,
jejak kepemilikan usaha,
perizinan lingkungan,
hingga konfirmasi berjenjang dari seluruh pihak.
Barulah setelah itu publik disuguhi kesimpulan yang kokoh, bukan opini yang prematur.
Mediapatriot.co.id memandang bahwa isu Desa Bubun ini adalah ujian bagi transparansi birokrasi, integritas aparat, dan kedewasaan pers lokal dalam mengawal kepentingan masyarakat.
Karena sesungguhnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya soal siapa pemilik kebun sawit itu.
Melainkan satu pertanyaan yang jauh lebih besar:
Masihkah hukum tata ruang dan perlindungan lingkungan di negeri ini berdiri sama tegaknya ketika berhadapan dengan nama, jabatan, dan kekuasaan?
(Tim Investigasi Mediapatriot.co.id)
