Selasa | 28 April 2026 | Pukul | 15:50 | WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat | Berita Terkini – Pemberitaan yang berkembang terkait pengembalian lahan sekitar lima hektare di kawasan hutan lindung Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, oleh Iptu Mimpin Ginting belakangan dinilai mulai kehilangan proporsi dan terkesan menggiring opini seolah telah terjadi kejahatan kehutanan yang final.
Padahal, dalam negara hukum, setiap persoalan harus ditempatkan pada koridor fakta, proses administrasi, dan asas praduga tak bersalah, bukan dibangun di atas asumsi liar yang berpotensi menyesatkan publik.
Narasi yang menyebut pengembalian lahan tersebut sebagai “panggung sandiwara”, “drama korban”, hingga insinuasi adanya perlakuan istimewa kepada aparat penegak hukum, dinilai terlalu prematur, tendensius, bahkan sarat penghakiman tanpa proses.
Belum Ada Putusan Hukum, Jangan Mendahului Vonis
Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Iptu Mimpin Ginting terbukti melakukan tindak pidana kehutanan.
Fakta yang ada justru menunjukkan bahwa lahan tersebut diserahkan secara sukarela kepada negara melalui mekanisme administrasi resmi kepada UPTD Wilayah I Stabat.
Tindakan sukarela tersebut merupakan bentuk kooperatif dan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan status lahan yang belakangan diketahui bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.
Dalam perspektif hukum, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diuji melalui verifikasi lapangan, pemetaan kawasan, legal standing objek tanah, riwayat transaksi, hingga unsur kesengajaan.
Karena itu, sangat tidak etis apabila seseorang langsung ditempatkan pada posisi “pelaku perambah hutan” hanya berdasarkan persepsi dan asumsi publik.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang melarang setiap orang menduduki atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3), dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 78.
Namun ketentuan pidana tersebut tetap mensyaratkan adanya pembuktian unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, serta proses penyidikan yang sah.
Artinya, hukum tidak bekerja melalui opini media, tetapi melalui alat bukti.
Membeli Lahan dari Pihak Lain, Ada Unsur Ketidaktahuan yang Harus Diuji
Iptu Mimpin Ginting sendiri telah menjelaskan bahwa lahan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli pada tahun 2017 dari seseorang berinisial B. Hasibuan.
Dalam transaksi itu, menurut keterangannya, lahan disebut sebagai tanah yang tidak bermasalah.
Jika keterangan ini benar, maka terdapat unsur penting yang tidak boleh diabaikan: adanya kemungkinan pembeli tidak mengetahui secara utuh status kawasan.
Apalagi di banyak wilayah pedesaan, persoalan tumpang tindih peta kawasan kehutanan dengan tanah garapan masyarakat masih kerap terjadi akibat lemahnya sosialisasi batas definitif dari pemerintah.
Dengan demikian, persoalan ini tidak bisa serta merta disederhanakan menjadi tuduhan “menguasai hutan lindung secara sadar”.
Sebab hukum pidana mengenal prinsip bahwa niat jahat, kesengajaan, dan pengetahuan atas objek
Pelanggaran adalah unsur yang harus dibuktikan.
Tanpa pembuktian itu, semua tudingan hanya menjadi konsumsi sensasi.
Apresiasi UPTD Bukan Membebaskan Hukum, Tapi Menghindari Konflik Berkepanjangan
Sorotan terhadap Kepala UPTD Wilayah I Stabat, Sukendra Purba, yang memberikan apresiasi atas penyerahan lahan tersebut juga dinilai berlebihan.
Apresiasi yang dimaksud harus dibaca dalam konteks penyelamatan aset negara secara damai, bukan sebagai “pemutihan dosa” atau penghapusan hukum.
Lembaga teknis kehutanan tentu lebih mengutamakan bagaimana kawasan yang terindikasi masuk hutan lindung dapat kembali berada dalam penguasaan negara tanpa konflik horizontal, tanpa kekerasan, dan tanpa kerusakan lanjutan.
Langkah administratif semacam ini lazim dalam penyelesaian sengketa kawasan.
Publik tidak boleh terjebak pada narasi bahwa ucapan terima kasih dari pejabat teknis identik dengan penghentian proses hukum.
Karena dua ranah itu berbeda.
Ranah administratif adalah pengamanan kawasan.
Ranah pidana adalah kewenangan penyidik jika ditemukan unsur pelanggaran.
Jangan Bangun Persepsi Seolah Aparat Selalu Salah Hanya Karena Seragam
Ada kecenderungan sebagian pihak memelintir isu ini menjadi simbol ketimpangan hukum antara rakyat kecil dan aparat.
Narasi ini memang menarik secara emosional, tetapi belum tentu adil secara substansi.
Mengapa?
Karena sampai hari ini belum ada bukti bahwa negara menghentikan proses hanya karena yang bersangkutan seorang aparat.
Belum ada SP3, belum ada penghentian resmi, bahkan verifikasi lapangan masih dilakukan.
Lalu atas dasar apa publik langsung menyimpulkan ada perlindungan kekuasaan?
Kritik sosial memang penting.
Tetapi kritik yang sehat harus berbasis data, bukan berbasis sentimen anti aparat.
Jika setiap persoalan yang melibatkan penegak hukum langsung diasumsikan sebagai bentuk impunitas, maka masyarakat sedang diajak masuk ke ruang prasangka, bukan ruang keadilan.
Media Harus Mencerahkan, Bukan Menghakimi
Dalam situasi seperti ini, media seharusnya hadir memberi penjelasan utuh, bukan memantik amarah melalui diksi-diksi yang provokatif.
Menyebut seseorang sebagai “penguasa hutan lindung bertahun-tahun”, “aktor sandiwara”, atau “pelaku yang dibungkus korban”, tanpa putusan hukum yang inkrah, berpotensi mencederai prinsip keberimbangan.
Kode etik jurnalistik menuntut media untuk memisahkan fakta dengan opini menghakimi.
Sebab ketika media berubah menjadi ruang vonis, maka masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang sehat.
Berita bukan alat pembentukan kebencian.
Berita adalah instrumen pencerdasan publik.
Yang Harus Didorong Adalah Pengusutan Menyeluruh, Bukan Pengadilan Jalanan
Jika memang ada dugaan cacat status kawasan, mafia tanah, permainan surat jual beli, atau kelalaian penunjukan batas hutan, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara menyeluruh.
Mulai dari penjual lahan, aparatur desa, pihak yang menerbitkan surat alas hak, hingga instansi kehutanan yang selama ini bertanggung jawab terhadap penegasan batas.
Jangan hanya fokus membangun narasi hitam-putih kepada satu orang, lalu melupakan akar persoalan.
Karena masalah kehutanan di Langkat bukan lahir kemarin sore.
Ia adalah persoalan struktural yang menumpuk bertahun-tahun.
Publik Harus Objektif: Itikad Menyerahkan Jangan Diubah Menjadi Bahan Penghakiman
Pengembalian lahan kepada negara seharusnya dibaca sebagai pintu masuk evaluasi, bukan langsung dijadikan panggung eksekusi opini.
Sikap kooperatif tetap patut dicatat sebagai bagian dari penyelesaian.
Apakah kemudian ada unsur pidana atau tidak, biarlah aparat berwenang yang membuktikan.
Namun satu hal yang pasti, menuduh seseorang bersalah sebelum ada putusan hukum sama saja dengan membunuh karakter di ruang publik.
Dan itu jauh lebih berbahaya daripada sekadar sengketa lahan.
Karena sekali nama seseorang dihukum oleh opini, sering kali kebenaran tak lagi diberi kesempatan bicara.
Peristiwa di Desa Bubun ini semestinya menjadi momentum pembenahan tata kelola kawasan hutan, bukan ajang pembunuhan karakter.
Masyarakat berhak kritis.
Media berhak mengawasi.
Tetapi keadilan menuntut satu syarat mutlak: jangan mengadili sebelum hukum berbicara.
Sebab negara yang sehat bukan negara yang ramai berteriak tuduhan, melainkan negara yang sabar menunggu pembuktian.
(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)

