Jakarta – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, jajaran pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menggelar konferensi pers di Grand Mansion Menteng, Jalan Borobudur, Jakarta, Rabu (29/4). Selain membahas kesiapan perayaan May Day, forum tersebut juga menjadi ruang penyampaian berbagai isu strategis ketenagakerjaan nasional dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Elly Rosita Silaban, menyoroti masih rentannya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya mereka yang bekerja secara nonprosedural di luar negeri.
Menurut Elly, pemerintah kerap mengalami kesulitan melakukan penanganan karena banyak pekerja yang berangkat tanpa data jelas, identitas tidak tercatat, bahkan dokumen seperti paspor ditahan oleh pihak pemberi kerja.
“Saya baru mendapat kabar dari rekan di Kamboja, ada pekerja asal Indonesia yang paspornya ditahan majikan dan terlantar di depan kedutaan. Mereka menunggu bantuan, tetapi sulit dijangkau karena akses dan keamanan,” ujar Elly.
Ia menegaskan kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran kerja bergaji tinggi yang tidak jelas legalitas dan prosedurnya.
“Banyak yang tergiur iming-iming gaji besar, misalnya Rp20 juta, tetapi akhirnya dibawa ke tempat yang tidak sesuai harapan dan justru menjadi korban,” katanya.
Libatkan Serikat Buruh dalam Pengawasan
Elly menilai pengawasan terhadap perusahaan penempatan tenaga kerja dan perusahaan penampung di luar negeri perlu diperketat. Ia juga mendorong agar serikat buruh dilibatkan dalam sistem pengawasan karena jaringan pekerja di berbagai negara kerap lebih cepat memperoleh informasi lapangan.
“Kadang pemerintah tidak langsung tahu. Tetapi jaringan serikat buruh di luar negeri bisa mengirimkan video, foto, dan laporan kepada kami. Ini bukti bahwa kolaborasi sangat penting,” jelasnya.
Soroti Klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law
Selain isu pekerja migran, Elly juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Ia menegaskan pihak buruh tidak pernah meminta seluruh regulasi tersebut dihapuskan, melainkan meminta agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dan dibahas secara khusus.
“Yang kami minta sejak awal adalah klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law. Sementara sektor lain seperti investasi dan kemudahan usaha tetap bisa berjalan,” tegasnya.
Menurut Elly, pemisahan klaster ketenagakerjaan penting agar perlindungan hak pekerja dapat dibahas lebih mendalam tanpa tercampur dengan agenda sektor lain.
May Day Jadi Momentum Perbaikan Kebijakan
Konferensi pers tersebut menjadi penanda bahwa peringatan May Day 2026 bukan hanya seremoni tahunan, tetapi momentum penting untuk mendorong perbaikan kebijakan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja migran, dan penguatan peran serikat buruh dalam pembangunan nasional.
KSBSI berharap pemerintah semakin terbuka membangun dialog dengan pekerja agar kebijakan yang lahir mampu menciptakan keadilan sosial serta kesejahteraan bagi seluruh buruh Indonesia.
Red Irwan Hasiholan

