Jakarta, 29 April 2026 – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimaknai sebagai momentum memperkuat sinergi antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha. Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, Ristadi, usai konferensi pers May Day 2026 yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (29/4).
Menurut Ristadi, agenda Hari Buruh tahun ini bukan sekadar menyampaikan tuntutan, tetapi menegaskan kembali aspirasi strategis pekerja yang sebagian telah mendapatkan respons positif dari pemerintah maupun DPR.
“Besok bukan semata soal tuntutan, tetapi penyampaian aspirasi yang sebelumnya telah kami suarakan. Bahkan beberapa poin sudah direspons pemerintah dan DPR,” ujar Ristadi.
Fokus pada Satgas PHK, Outsourcing, dan RUU PPRT
KSPN menempatkan sejumlah isu prioritas dalam peringatan May Day tahun ini, antara lain pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), penataan ulang sistem outsourcing, serta percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menurutnya, kehadiran Satgas PHK penting untuk memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja yang terdampak gelombang efisiensi dan pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor industri.
Soroti Ketimpangan Sistem Pengupahan
Selain isu perlindungan kerja, KSPN juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan upah antarwilayah, bahkan di sektor usaha yang sama. Ristadi menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi melalui reformasi kebijakan pengupahan nasional.
Ia mencontohkan pekerja di sektor otomotif dengan jam kerja dan beban kerja yang sama, namun menerima upah jauh berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.
“Perbedaan upah yang terlalu jauh tentu menimbulkan rasa ketidakadilan. Karena itu perlu ada standar kebutuhan hidup layak yang lebih objektif,” tegasnya.
KSPN mendorong pemerintah melakukan survei bersama dengan melibatkan unsur pekerja dan pengusaha agar formula pengupahan lebih proporsional.
Regulasi Ketenagakerjaan Perlu Seimbang
Terkait dinamika revisi aturan ketenagakerjaan, Ristadi menilai proses tersebut akan menghadirkan perdebatan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Meski demikian, ia berharap hasil akhirnya tetap berpihak pada keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan tenaga kerja.
Ia juga menyinggung rencana perubahan kebijakan outsourcing agar lebih terukur dan tidak merugikan pekerja.
Industri Nasional Harus Diperkuat
KSPN mencatat jutaan masyarakat Indonesia masih berada dalam posisi rentan pekerjaan. Karena itu, pemerintah diminta memperluas kesempatan kerja baru, memperkuat industri nasional, serta menekan praktik impor ilegal yang merugikan sektor produksi dalam negeri.
“Jika industri nasional kuat, maka peluang kerja meningkat dan ancaman PHK bisa ditekan,” katanya.
Pajak Pekerja dan Jaminan Sosial
Dalam aspek kesejahteraan, KSPN juga mendorong evaluasi pajak penghasilan pekerja serta perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja, termasuk pekerja mandiri dan informal.
Tantangan AI dan Perubahan Pola Kerja Anak Muda
Ristadi turut menyoroti dampak perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), terhadap dunia kerja. Menurutnya, sebagian sektor industri padat karya masih relatif aman, namun perubahan preferensi generasi muda perlu menjadi perhatian.
“Banyak generasi muda kini memilih pekerjaan fleksibel seperti bisnis online atau menjadi kreator konten. Ini perlu diantisipasi agar industri tetap memiliki tenaga kerja berkualitas,” ujarnya.
Harapan untuk Masa Depan Pekerja Indonesia
Menutup pernyataannya, Ristadi berharap May Day 2026 menjadi titik awal penguatan kolaborasi semua pihak dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berdaya saing.
“Kami ingin lapangan kerja semakin luas, perlindungan semakin kuat, dan kesejahteraan pekerja Indonesia terus meningkat,” pungkasnya.
Red Irwan Hasiholan
