Kutacane | mediapatriot.co.id – Ratusan laporan kehilangan dan dugaan pembongkaran kios di kawasan Pajak Impres Kota Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, memicu kekhawatiran pedagang dan masyarakat setempat dalam beberapa waktu terakhir.
Badan Pengawas Kute (BPK) Aceh Tenggara mencatat bahwa laporan tersebut datang dari para pedagang dan pemilik kios yang mengalami kehilangan barang hingga dugaan pembongkaran secara tidak wajar di area pasar tersebut.
Ketua BPK Aceh Tenggara, Rabuman Selian, mengatakan bahwa kondisi ini juga diperparah dengan adanya aktivitas orang-orang tanpa identitas jelas yang keluar masuk kawasan, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan pedagang.
Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan adanya dugaan peredaran narkoba di sekitar kawasan Pajak Impres yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Sebagai langkah antisipasi, BPK bersama perangkat lingkungan setempat menerapkan aturan tamu wajib lapor 1×24 jam bagi setiap pendatang yang memasuki kawasan tersebut. Kebijakan ini bertujuan memperketat pengawasan dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Pengawasan lingkungan harus diperkuat agar tidak terus terjadi kehilangan maupun gangguan keamanan yang merugikan pedagang,” ujar Rabuman Selian.
Pihak BPK juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk meningkatkan penertiban dan menjaga keamanan di kawasan Pajak Impres Kutacane.
Hingga kini, upaya pengawasan dan penertiban masih terus dilakukan guna menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.

