Kecaman keras Wakil Ketua MUI menjadi penanda bahwa tragedi ini bukan sekadar tindak kriminal, tetapi tamparan moral bagi dunia pendidikan keagamaan Indonesia.
Rabu | 6 Mei 2026 | Pukul | 07:20 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Pati – Jawa Tengah | Berita Terkini – Di tengah harapan masyarakat yang menempatkan pondok pesantren sebagai benteng akhlak, ruang pendidikan iman, dan rumah perlindungan bagi anak-anak bangsa, publik justru diguncang oleh sebuah ironi yang memilukan.
Tempat yang seharusnya menjadi taman tumbuhnya kesucian moral, kini terseret ke dalam pusaran skandal kemanusiaan yang menyayat hati.
Seorang pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.
Fakta yang lebih menggetarkan, menurut kuasa hukum korban, jumlah korban diduga tidak sedikit—bahkan dapat mencapai 30 hingga 50 orang, sebagian besar masih berstatus pelajar SMP dan berada di bawah umur.
Kasus ini bukan hanya mengguncang aparat penegak hukum, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan berbasis agama yang selama ini dihormati.
Di tengah kemarahan publik, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, angkat bicara dengan nada keras dan penuh keprihatinan.
Ia menyebut tindakan tersangka sebagai perbuatan tidak bermoral, tidak berakhlak, dan sangat terkutuk dalam pandangan agama.
Menurut Anwar Abbas, pelaku tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga diduga memanfaatkan posisi spiritual, otoritas keagamaan, dan kebohongan psikologis untuk menjerat para santriwati yang seharusnya berada dalam perlindungan lembaga pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan MUI pada Rabu (6/5/2026), sebagai respons atas meluasnya keresahan masyarakat terhadap maraknya kekerasan seksual yang justru terjadi di lingkungan pendidikan agama.
Pesantren Tercoreng, Kepercayaan Publik Terkoyak
Anwar Abbas menegaskan bahwa kasus ini telah mencederai marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam.
Sebab, ketika seorang pimpinan pondok yang seharusnya menjadi pembimbing rohani justru menjelma menjadi predator, maka luka yang ditimbulkan bukan hanya luka fisik korban, melainkan trauma sosial yang meruntuhkan rasa aman ribuan wali santri di seluruh Indonesia.
Pesantren selama ini dikenal sebagai ruang pendidikan karakter yang menanamkan disiplin, tauhid, adab, dan penghormatan kepada guru. Namun dalam tragedi ini, relasi penghormatan tersebut diduga dipelintir menjadi instrumen dominasi.
Korban yang masih belia berada dalam posisi lemah: tunduk, takut, dan terikat oleh kultur kepatuhan.
Dalam kondisi demikian, kekuasaan spiritual seorang pengasuh bisa menjadi senjata paling mematikan ketika disalahgunakan.
Inilah yang membuat kasus ini jauh lebih kompleks dibanding tindak pidana asusila biasa.
Ini adalah kejahatan yang lahir dari pengkhianatan terhadap amanah.
Bukan Sekadar Kriminal, Ini Krisis Moral dan Krisis Pengawasan
MUI juga mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, transparan, dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka.
Desakan serupa juga datang dari berbagai pihak, termasuk Wakil Presiden serta Komisi III DPR RI yang meminta negara tidak memberi ruang kompromi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual anak di lembaga pendidikan.
Lebih dari itu, tragedi ini membuka tabir bahwa masih banyak pondok pesantren atau lembaga pendidikan tertutup yang belum memiliki sistem pengawasan internal ketat, mekanisme pelaporan aman, serta perlindungan psikologis yang memadai bagi peserta didik.
Santriwati sering kali hidup dalam kultur takut bicara.
Mereka dibebani rasa malu, ancaman, stigma keluarga, dan ketakutan dianggap melawan guru.
Dalam ruang sunyi seperti inilah predator seksual tumbuh tanpa terdeteksi.
Banyak korban memilih diam bertahun-tahun.
Banyak saksi memilih bungkam karena tekanan.
Dan banyak institusi memilih menutup aib atas nama menjaga nama baik.
Padahal, membungkam korban bukan menjaga marwah lembaga—melainkan membiarkan kejahatan beranak pinak.
MUI Usulkan Kode Etik Ketat di Lingkungan Pesantren
Sebagai langkah pencegahan, Anwar Abbas mengusulkan adanya aturan dan kode etik yang wajib diterapkan secara nasional di seluruh pondok pesantren.
Salah satu poin penting yang disorot ialah larangan interaksi tertutup antara pimpinan/guru laki-laki dengan santriwati tanpa pendamping.
Usulan tersebut sesungguhnya mengandung pesan mendalam:
lembaga keagamaan tidak cukup hanya mengajarkan moral, tetapi harus membangun sistem yang melindungi moral itu sendiri.
Sebab dalam dunia modern, integritas tidak boleh hanya disandarkan pada asumsi kesalehan personal.
Ia harus dijaga dengan prosedur.
Diawasi dengan regulasi.
Dikawal dengan keberanian melapor.
Tanpa itu, lembaga pendidikan akan selalu rentan menjadi benteng yang tampak suci dari luar, tetapi rapuh di dalam.
Jerit Para Korban Adalah Alarm Bangsa
Yang paling memilukan dalam peristiwa ini adalah kenyataan bahwa korban merupakan anak-anak perempuan yang datang ke pesantren dengan niat belajar agama, memperbaiki diri, dan menata masa depan.
Mereka dikirim orang tua dengan doa, bukan dengan firasat buruk.
Namun yang mereka terima justru dugaan penindasan paling gelap: tubuh mereka dirampas, kepercayaan mereka dihancurkan, dan masa remaja mereka dibungkam oleh rasa takut.
Trauma akibat kekerasan seksual tidak selesai ketika pelaku ditangkap.
Ia menetap di ingatan korban.
Ia mengganggu pendidikan.
Ia merusak relasi sosial.
Ia bahkan dapat membentuk luka psikologis seumur hidup.
Karena itu, bangsa ini tidak cukup hanya marah.
Bangsa ini harus berubah.
Negara Harus Hadir, Lembaga Agama Harus Bersih
Kasus Pati menjadi pesan keras bahwa tidak ada institusi yang boleh kebal evaluasi, termasuk lembaga berbasis agama.
Kesucian nama pesantren tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pelaku.
Justru demi menjaga kehormatan pesantren yang sesungguhnya, praktik-praktik busuk di dalamnya harus dibongkar tanpa pandang bulu.
Negara wajib hadir melalui penegakan hukum.
MUI wajib hadir melalui pengawasan moral.
Kementerian Agama wajib hadir melalui audit kelembagaan.
Dan masyarakat wajib hadir dengan keberanian berpihak pada korban.
Sebab jika jeritan para santriwati ini kembali tenggelam oleh kompromi, maka yang mati bukan hanya keadilan—tetapi juga kepercayaan generasi terhadap rumah-rumah pendidikan agama.
Tragedi Pati adalah luka nasional.
Ia mengingatkan kita bahwa jubah kesalehan tidak selalu identik dengan kesucian hati.
Kadang, kejahatan paling mengerikan justru bersembunyi di balik simbol-simbol kehormatan.
Maka saat puluhan santriwati menangis dalam diam, bangsa ini tidak boleh memilih diam bersama mereka.
Karena diam adalah sekutu paling setia bagi predator.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)
