Rabu | 6 Mei 2026 | Pukul | 10:40 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Nasional Terkini — Ada kalanya sebuah bangsa tidak membutuhkan gegap gempita pidato, melainkan membutuhkan keberanian untuk menata ulang sendi-sendi kekuasaan yang mulai kehilangan kepercayaan publik.
Momentum itulah yang kini sedang dihadapi Indonesia, ketika Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi menyerahkan enam rekomendasi strategis reformasi kepolisian kepada Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.
Penyerahan dokumen setebal kurang lebih 3.000 halaman itu bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan penanda bahwa negara sedang dipaksa bercermin—menilai ulang bagaimana institusi penegak hukum bekerja, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Jimly Asshiddiqie bersama jajaran anggota komisi, termasuk Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sejak dibentuk pada November 2025, komisi ini memang memikul beban moral yang tidak ringan.
Mereka menyerap aspirasi dari masyarakat sipil, akademisi, tokoh hukum, internal kepolisian, sampai turun ke sejumlah daerah guna mendengar langsung denyut ketidakpuasan publik terhadap wajah penegakan hukum di tanah air. Hasilnya adalah enam rekomendasi besar yang oleh banyak kalangan disebut sebagai “cetak biru penyelamatan marwah Polri.”
Negara Mengakui Ada yang Harus Dibenahi
Reformasi ini lahir bukan dari ruang hampa.
Dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kerap diguncang oleh persoalan klasik: praktik penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan etik, ketimpangan promosi jabatan, kriminalisasi, hingga pelayanan hukum yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada rasa keadilan.
Di ruang-ruang digital bahkan berkembang perdebatan keras soal posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan—apakah tetap langsung di bawah Presiden atau diletakkan di bawah kementerian khusus agar lebih terkontrol.
Perdebatan publik itu menunjukkan satu hal penting: rakyat ingin institusi berseragam ini tidak hanya kuat, tetapi juga tunduk pada mekanisme akuntabilitas.
Karena itu, langkah tim reformasi menyerahkan rekomendasi ke Istana menjadi simbol bahwa negara akhirnya mengakui satu kenyataan mendasar: Polri membutuhkan pembenahan struktural, bukan sekadar slogan presisi.
Enam Rekomendasi, Enam Jalan Menuju Kepolisian yang Lebih Beradab
1. Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tapi Tak Lagi Bebas Tanpa Rem
Komisi memutuskan tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru.
Polri tetap berada di bawah Presiden. Namun keputusan ini diberi catatan keras: pengawasan eksternal harus diperkuat agar tidak terjadi penumpukan kuasa tanpa kontrol.
Artinya, Presiden memegang kendali, tetapi pengawasan publik harus memiliki gigi.
2. Kompolnas Harus Menjadi Penjaga Nurani Pengawasan
Selama ini Komisi Kepolisian Nasional dinilai hanya sebatas lembaga pemberi saran.
Tim reformasi menghendaki Kompolnas dirombak menjadi lembaga independen dengan kewenangan lebih kuat, termasuk investigasi etik dan pengawasan manajerial.
Jika rekomendasi ini dijalankan, maka untuk pertama kalinya Polri akan memiliki lembaga pengawas eksternal yang tidak sekadar simbolik.
3. Mekanisme Pengangkatan Kapolri Perlu Dibersihkan dari Aroma Politik
Komisi menilai proses persetujuan DPR terhadap calon Kapolri memang memiliki nilai checks and balances, tetapi juga menyimpan celah politisasi. Karena itu Presiden diminta menimbang formulasi yang paling steril dari tarik-menarik kepentingan.
Pesan tersiratnya jelas: jabatan Kapolri jangan menjadi arena kompromi politik.
4. Penugasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Dibatasi
Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya memunculkan polemik soal banyaknya anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian.
Tim reformasi menilai hal ini harus diatur limitatif agar tidak menimbulkan benturan kewenangan dan konflik kepentingan.
Negara tidak boleh membiarkan garis antara sipil dan aparat menjadi kabur.
5. Pembenahan Kelembagaan dan Manajerial dari Dalam
Komisi juga menyoroti soal karier internal, tata kelola operasional, kepemimpinan, pengawasan, hingga transformasi digital.
Bahkan terdapat rekomendasi teknis lanjutan termasuk pembenahan sistem rekrutmen agar lebih objektif dan bersih.
Ini adalah pesan bahwa reformasi bukan hanya soal mengganti aturan, tetapi mengubah kultur.
6. Revisi Undang-Undang Polri Menjadi Keniscayaan
Poin terakhir menegaskan perlunya revisi menyeluruh terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, ditambah revisi 8 Perpol dan 24 Perkap sebagai landasan hukum reformasi jangka menengah hingga 2029.
Tanpa perubahan regulasi, seluruh gagasan reformasi hanya akan menjadi tumpukan buku yang berdebu di rak kekuasaan.
Jimly Mengetuk Istana, Publik Menunggu Ketegasan Presiden
Ketua Komisi Reformasi, Jimly Asshiddiqie, menyebut seluruh policy reform dan policy alternative itu disusun agar pemerintah memiliki peta jalan konkret untuk menata institusi Polri, baik secara internal maupun dalam relasinya dengan masyarakat.
Sementara Yusril Ihza Mahendra menegaskan Presiden telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui perubahan undang-undang serta aturan turunannya.
Kini pertanyaan besarnya bukan lagi apa isi rekomendasinya.
Tetapi: seberapa berani negara menjalankannya?
Karena rakyat sudah terlalu lama menyaksikan hukum yang kadang tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Rakyat sudah terlalu lama mendengar jargon pelayanan, tetapi masih sering berhadapan dengan prosedur yang melelahkan dan rasa keadilan yang tersendat.
Ini Bukan Sekadar Reformasi Institusi, Ini Soal Mengembalikan Kepercayaan
Kepolisian adalah wajah pertama negara yang ditemui rakyat ketika mencari perlindungan.
Jika wajah itu menimbulkan takut, curiga, atau kecewa, maka yang runtuh bukan hanya citra Polri—tetapi legitimasi negara itu sendiri.
Enam rekomendasi yang kini berada di meja Prabowo Subianto
sesungguhnya adalah enam permintaan sunyi masyarakat: agar hukum lebih manusiawi, aparat lebih terukur, kekuasaan lebih diawasi, dan keadilan tidak lagi terasa mahal.
Istana telah menerima laporannya.
Bangsa ini kini menunggu: apakah reformasi benar-benar dijalankan, atau kembali berhenti sebagai arsip sejarah.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)

